Produk AS di Indonesia Berlabel Halal Ganda: Mengapa Demikian?
Mutual Recognition Agreement (MRA) memastikan produk Amerika Serikat di Indonesia memiliki dua label halal. BPJPH menetapkan label halal AS akan berdampingan dengan label halal Indonesia, menjadikan proses registrasi produk impor lebih efisien.

Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan setiap produk Amerika Serikat (AS) yang masuk Indonesia untuk membawa dua label halal sekaligus. Kebijakan ini berlaku efektif pasca-kesepakatan perjanjian perdagangan resiprokal (ART) antara Indonesia dan AS yang dicapai pekan lalu di Washington DC.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengonfirmasi bahwa label halal AS akan “berdampingan dengan label halal kita,” sebuah langkah yang tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA). Langkah ini memicu pertanyaan tentang efisiensi dan urgensi penambahan label di tengah perjanjian pengakuan standar.
Kebijakan Ganda di Tengah Pengakuan
Perjanjian Pengakuan Bersama (MRA) antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) seharusnya menyederhanakan prosedur. Namun, kebijakan dual-label untuk produk AS justru menambah kompleksitas, mewajibkan dua label berdampingan meskipun standar kehalalan telah diakui.
Haikal menegaskan, produk AS yang telah berlabel halal dari otoritas setempat “hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal” di Indonesia. Pernyataan ini kontras dengan kewajiban label ganda, menyiratkan proses registrasi bukan sekadar formalitas, melainkan tahapan penambahan label domestik yang esensial.
Keputusan ini muncul setelah Indonesia dan AS menyepakati perjanjian perdagangan resiprokal (ART) di Washington DC pekan lalu. Kesepakatan tersebut mempercepat penerapan kebijakan yang berpotensi menimbulkan pertanyaan tentang efisiensi dan beban bagi importir.
Implikasi kebijakan ini meluas. Produsen AS mungkin menghadapi biaya tambahan untuk penyesuaian label, sementara konsumen berpotensi bingung dengan dua tanda kehalalan yang berbeda pada satu produk.
Pertanyaan mendesak: apakah penambahan label Indonesia ini benar-benar esensial untuk jaminan halal, ataukah ini bentuk proteksionisme terselubung yang justru menghambat kemudahan perdagangan yang dijanjikan ART?
Penjelasan Resmi BPJPH
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, atau Babe Haikal, menyatakan, “Jadi, label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA).”
Haikal menambahkan, “Ketika otoritas halal di sana sudah memberi label halal, maka Indonesia tak perlu lagi memberikannya sejak tahap awal. Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal.”
Ia menekankan, “Dan harus dicatat, ini terjadi bukan hanya untuk Amerika.”
Akar MRA dan AS
MRA merupakan mekanisme pengakuan standar halal yang dijalin BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) setelah melalui proses asesmen ketat. Pengakuan ini seharusnya mempermudah arus produk halal antarnegara mitra.
AS sendiri telah menjalin MRA dengan Indonesia sejak lama, membuat kebijakan dua label ini semakin dipertanyakan urgensinya pasca-ART yang seharusnya mendorong penyederhanaan perdagangan.