Putus Rantai Rokok Ilegal Pemkab Jepara Ajak Pengusaha Ekspedisi Lapor Paket Mencurigakan
JEPARA – Untuk mengantisipasi pergeseran pola distribusi rokok ilegal yang kini kerap memanfaatkan jalur ekspedisi, perusahaan jasa pengiriman barang diminta ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Yakni dengan menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum, apabila menemukan paket yang mencurigakan. Hal itu ditegaskan Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara Budhi Sulistyawan, pada sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, di Aula Sultan Hadlirin lantai 3 Gedung OPD Bersama, Rabu (19/8/2026). “Kami mengajak pelaku usaha pengiriman barang di Jepara sebagai jembatan, untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara,” tuturnya. Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar menjelaskan, dengan adanya peredaran rokok ilegal, menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat. Menurutnya, pelaku usaha yang legal akan dirugikan dengan usaha rokok ilegal. Penertiban rokok ilegal bukan berarti pemerintah mempersulit dunia usaha. “Kita bangun komitmen bersama untuk memberantas rokok ilegal. Kami ingin usaha ekspedisi ini berkolaborasi, agar tidak menabrak hukum dan aturan yang yang berlaku,” jelas sekda. Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu, Cahyo Fajarisma mengungkapkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat menimbulkan dampak terhadap pelaku usaha, yang menjalankan kegiatan secara legal. Karena itu, pengawasan dan penindakan perlu dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat. “Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, instansi terkait, pelaku usaha jasa pengiriman barang, dan masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan dan melaporkan dugaan pelanggaran, menjadi bagian penting dalam mewujudkan perdagangan hasil tembakau yang tertib dan sesuai ketentuan,” terangnya. Penulis: Diskominfo Jepara/STY Editor: Di, Diskomdigi Jateng Browser Anda tidak mendukung audio.
JEPARA – Untuk mengantisipasi pergeseran pola distribusi rokok ilegal yang kini kerap memanfaatkan jalur ekspedisi, perusahaan jasa pengiriman barang diminta ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Yakni dengan menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum, apabila menemukan paket yang mencurigakan.
Hal itu ditegaskan Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara Budhi Sulistyawan, pada sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, di Aula Sultan Hadlirin lantai 3 Gedung OPD Bersama, Rabu (19/8/2026).
“Kami mengajak pelaku usaha pengiriman barang di Jepara sebagai jembatan, untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara,” tuturnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar menjelaskan, dengan adanya peredaran rokok ilegal, menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat. Menurutnya, pelaku usaha yang legal akan dirugikan dengan usaha rokok ilegal. Penertiban rokok ilegal bukan berarti pemerintah mempersulit dunia usaha.
“Kita bangun komitmen bersama untuk memberantas rokok ilegal. Kami ingin usaha ekspedisi ini berkolaborasi, agar tidak menabrak hukum dan aturan yang yang berlaku,” jelas sekda.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu, Cahyo Fajarisma mengungkapkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat menimbulkan dampak terhadap pelaku usaha, yang menjalankan kegiatan secara legal. Karena itu, pengawasan dan penindakan perlu dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat.
“Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, instansi terkait, pelaku usaha jasa pengiriman barang, dan masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan dan melaporkan dugaan pelanggaran, menjadi bagian penting dalam mewujudkan perdagangan hasil tembakau yang tertib dan sesuai ketentuan,” terangnya.
Penulis: Diskominfo Jepara/STY
Editor: Di, Diskomdigi Jateng


