Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN

1 min read
Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN

loading…Monumen Nasional di Jakarta Pusat. Foto/Dok SindoNews JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan DKI Jakarta masih memegang status sah sebagai ibu kota negara . Menurutnya, putusan itu sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).Atas dasar itu, Irawan menilai, putusan MK tersebut tak akan memberikan implikasi hukum apa pun terhadap UU IKN. Menurutnya, MK hanya memberi penegasan dalam putusan tersebut.”Iya sudah baca putusannya. Putusan MK tersebut sebangun dengan ketentuan norma dalam UU IKN bahwa waktu terjadinya pemindahan Ibu Kota adalah saat diterbitkannya Keputusan Presiden. Jadi faktualnya putusan MK tersebut tidak memberikan implikasi hukum apa pun. Sifatnya hanya penegasan saja,” ujar Irawan saat dihubungi, Kamis (14/5/2026).Baca Juga: Pramono Anung: Selama Belum Ada Keppres, Ibu Kota Tetap di Jakarta Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini berpandangan, tak perlu ada pihak yang mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Keppres terkait IKN. Ia meyakini, Presiden Prabowo punya pertimbangan matang sebelum mengambil keputusan menerbitkan Keppres.

Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN

loading…

Monumen Nasional di Jakarta Pusat. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan DKI Jakarta masih memegang status sah sebagai ibu kota negara . Menurutnya, putusan itu sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Atas dasar itu, Irawan menilai, putusan MK tersebut tak akan memberikan implikasi hukum apa pun terhadap UU IKN. Menurutnya, MK hanya memberi penegasan dalam putusan tersebut.

“Iya sudah baca putusannya. Putusan MK tersebut sebangun dengan ketentuan norma dalam UU IKN bahwa waktu terjadinya pemindahan Ibu Kota adalah saat diterbitkannya Keputusan Presiden. Jadi faktualnya putusan MK tersebut tidak memberikan implikasi hukum apa pun. Sifatnya hanya penegasan saja,” ujar Irawan saat dihubungi, Kamis (14/5/2026).

Baca Juga: Pramono Anung: Selama Belum Ada Keppres, Ibu Kota Tetap di Jakarta

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini berpandangan, tak perlu ada pihak yang mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Keppres terkait IKN. Ia meyakini, Presiden Prabowo punya pertimbangan matang sebelum mengambil keputusan menerbitkan Keppres.

More like this