Putusan Tegas Kasus RPTKA: 8 Terdakwa Divonis Penjara hingga 7,5 Tahun

1 min read
Putusan Tegas Kasus RPTKA: 8 Terdakwa Divonis Penjara hingga 7,5 Tahun

loading…Delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) divonis empat hingga 7,5 tahun penjara. Foto: Nur Khabibi JAKARTA – Delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) divonis empat hingga 7,5 tahun penjara. Salah satu terdakwa, Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024-2025 divonis hukuman 7,5 tahun penjara terkait kasus tersebut.”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryanto dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp40.722.027.432 subsider 4 tahun kurungan badan. Baca juga: 8 Terdakwa Kasus Pemerasan RPTKA Dituntut 4 sampai 9,5 Tahun Penjara Dalam kesempatan ini, hakim juga membacakan vonis terhadap tujuh terdakwa lainnya, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA 2024-2025.

Putusan Tegas Kasus RPTKA: 8 Terdakwa Divonis Penjara hingga 7,5 Tahun

loading…

Delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) divonis empat hingga 7,5 tahun penjara. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) divonis empat hingga 7,5 tahun penjara. Salah satu terdakwa, Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024-2025 divonis hukuman 7,5 tahun penjara terkait kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryanto dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp40.722.027.432 subsider 4 tahun kurungan badan.

Baca juga: 8 Terdakwa Kasus Pemerasan RPTKA Dituntut 4 sampai 9,5 Tahun Penjara

Dalam kesempatan ini, hakim juga membacakan vonis terhadap tujuh terdakwa lainnya, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA 2024-2025.

More like this