Roti O Klarifikasi Penolakan Tunai, Netizen Tetap Meradang: Mengapa?

2 min read
Roti O Klarifikasi Tolak Tunai, Netizen Tetap Meradang: Ada Apa?

Manajemen Roti O memberikan klarifikasi terkait insiden viral penolakan pembayaran tunai seorang nenek. Toko menolak uang tunai untuk membeli Roti O, memicu pembelaan pria yang kemudian viral. Netizen menanggapi sinis, menuding Roti O menolak alat pembayaran sah. Perusahaan berjanji evaluasi internal.

Roti O Klarifikasi Tolak Tunai, Netizen Tetap Meradang: Ada Apa?

Sebuah nenek ditolak membayar tunai saat membeli roti di gerai Roti O, memicu kemarahan seorang pria yang membela, insiden viral, dan memaksa manajemen Roti O mengeluarkan klarifikasi yang justru menuai kecaman keras dari netizen karena dianggap menolak alat pembayaran sah negara.

Insiden Kontroversial Membuka Borok Pelayanan

Insiden bermula ketika seorang nenek hendak membeli roti O di salah satu gerai jaringan toko roti terkenal itu. Nenek tersebut, yang berniat membayar menggunakan uang tunai, langsung ditolak mentah-mentah oleh pihak toko. Penolakan pembayaran tunai ini memaksa sang nenek tidak dapat membeli roti yang diinginkannya.

Penolakan sepihak ini memicu amarah seorang pria yang berada di lokasi, yang kemudian membela sang nenek. Aksi pembelaan tersebut terekam dan segera menyebar luas di media sosial, memicu gelombang kemarahan publik terhadap Roti O yang dinilai tidak peka dan diskriminatif.

Menanggapi viralnya video tersebut, manajemen Roti O mengeluarkan klarifikasi di akun Instagram resmi mereka. Pihak Roti O meminta maaf dan berdalih bahwa “penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” seraya berjanji melakukan evaluasi internal.

Kecaman Publik dan Ancaman Pidana

Klarifikasi Roti O justru berbalik menjadi bumerang. Netizen secara masif menanggapi sinis, menuding Roti O telah menolak alat transaksi yang sah diterbitkan oleh negara, dan mengingatkan konsekuensi hukumnya. “Secara hukum di Indonesia, penjual tidak boleh menolak menerima uang Rupiah tunai (kertas maupun logam) karena itu adalah alat pembayaran yang sah,” tulis seorang netizen, mengutip UU Mata Uang Pasal 33 ayat 2. “Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta, kecuali ada alasan kuat seperti keraguan keaslian uang atau jika transaksi dilakukan di luar NKRI.”

Kecaman juga menyasar pada aspek inklusivitas. Netizen lain mempertanyakan prioritas Roti O yang seolah mengesampingkan sebagian segmen masyarakat. “Yang namanya memudahkan itu harusnya menerima jenis pembayaran apapun, bukan hanya untuk yang mempunyai gadget dan debit. Berarti orang menengah ke bawah tidak boleh makan?” demikian sentilan tajam dari netizen lainnya, menyoroti kebijakan yang dianggap tidak adil.

Pelanggaran Hak Konsumen di Balik Modernisasi

Insiden ini menelanjangi praktik bisnis Roti O yang mengedepankan modernisasi transaksi tanpa mempertimbangkan hak dasar konsumen, terutama mereka yang masih bergantung pada pembayaran tunai. Penolakan terhadap mata uang resmi negara adalah pelanggaran hukum serius yang merusak kepercayaan publik dan menuntut pertanggungjawaban tegas dari perusahaan.

More like this