Roy Suryo: Salinan Ijazah Jokowi dari KPU Berbeda, Ini Temuannya!

2 min read
Roy Suryo Ungkap Perbedaan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU

Roy Suryo, tersangka kasus ijazah Jokowi, mempertanyakan salinan ijazah mantan Presiden yang didapatkan dari KPU. Ia menyoroti perbedaan salinan ijazah Jokowi tahun 2014 dan 2019. Roy juga mengkritik legalisasi tanpa tanggal oleh UGM, serta penerimaan KPU tanpa identifikasi dan autentifikasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keaslian ijazah tersebut.

Roy Suryo Ungkap Perbedaan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU

Roy Suryo, salah satu tersangka dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo, melayangkan tudingan serius kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia mempertanyakan keabsahan salinan ijazah Jokowi yang didapatkan Bonatua Silalahi dari KPU, menunjuk pada perbedaan mencolok antara salinan tahun 2014 dan 2019 serta dugaan kelalaian KPU dalam proses verifikasi. Pernyataan tajam ini disampaikan Roy Suryo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/2/2026), memanaskan kembali polemik keaslian dokumen penting tersebut.

KPU dituding telah menerima salinan ijazah Jokowi tanpa identifikasi dan autentifikasi yang memadai, sebuah praktik yang sangat dipertanyakan mengingat status Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi pendidikan ternama. Roy Suryo menyoroti legalisasi ijazah yang tidak mencantumkan “tempus”—tanggal, bulan, dan tahun—sebuah kejanggalan fundamental yang seharusnya tidak lolos dari pengawasan KPU.

Inkonsistensi Salinan Ijazah

Perbedaan krusial terletak pada dua salinan ijazah yang beredar. Salinan tahun 2014 dan 2019 menunjukkan legalisasi yang ditandatangani oleh pihak berbeda, tanpa disertai informasi waktu yang jelas. Ini bukan sekadar perbedaan administratif, melainkan celah serius yang membuka pintu pertanyaan besar tentang validitas dokumen. Kualitas UGM sebagai universitas terkemuka justru menjadi sorotan ketika legalisasi dokumen pentingnya dinilai cacat prosedur.

Roy Suryo menegaskan, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab mutlak untuk memastikan keaslian setiap dokumen kandidat. Kelonggaran dalam menerima salinan ijazah tanpa verifikasi mendalam adalah pelanggaran fatal yang merusak integritas proses pemilu dan kepercayaan publik terhadap kredibilitas pejabat negara. Tuduhan ini mengindikasikan adanya standar ganda atau kelalaian serius yang menguntungkan pihak tertentu.

Tuntutan KPU Bertanggung Jawab

“Catatan saya, kedua salinan ijazah yang beda tahun ini, 2014 dan 2019 dengan perbedaan pelegalisasinya ini, ini pantas dipertanyakan,” tegas Roy Suryo, menyoroti keanehan yang tak terbantahkan. Ia melanjutkan, “Dengan kualitas Universitas Gadjah Mada (UGM) bagaimana bisa penandatanganan legalisasinya tanpa disertai tempus, yang mana tidak ada tanggal, bulan, dan tahunnya.”

Roy Suryo tidak berhenti di situ. Ia juga menuntut pertanggungjawaban KPU. “Catatan kedua, seharusnya KPU tidak dengan mudahnya menerima salinan ijazah Jokowi itu tanpa dilakukan identifikasi dan autentifikasi,” ujarnya, menuding KPU gagal menjalankan tugas pokoknya.

Latar Belakang Kontroversi

Roy Suryo sendiri berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Pernyataannya ini bukan sekadar kritik, melainkan bagian dari perjuangan hukum yang lebih luas untuk mengungkap kebenaran di balik dokumen akademik Jokowi. Kontroversi ijazah ini telah lama menjadi perdebatan sengit, mengguncang fondasi kepercayaan publik terhadap integritas kepemimpinan nasional.

More like this