Roy Suryo: Tak Mungkin Terbit P21, Perkara Ini Harus Dihentikan demi Hukum
loading…Roy Suryo, tersangka kasus tudingan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi menilai perkaranya tak bisa ditindakpanjuti (P21) dan harus dihentikan (SP3). Foto/Achmad Al Fiqri JAKARTA – Tersangka kasus tudingan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menilai perkara yang menimpanya tak bisa ditindakpanjuti atau P21. Dia menilai perkara itu harus dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) demi hukum.Bahkan, Roy Suryo membandingkan perkara itu dengan sejumlah kasus populer seperti Ferdy Sambo hingga kopi sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso.”Nah, dan kalau kita bandingkan, ini sudah dihitung, kasus yang sangat ramai, terkenal waktu itu apa? Yaitu Ferdy Sambo, Ferdy Sambo itu, dari mulai LP itu dibuat itu tanggal 8 Juli 2022, kemudian ketika terjadi P21 itu tanggal 28 September 2022. Total waktunya untuk sebuah kasus yang sangat heboh seperti itu adalah 72 hari. Itu untuk kasus Ferdy Sambo,” ucap Roy saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).Menurutnya, kasus yang menimpanya ini adalah kejahatan kemanusiaan. Pasalnya, kata Roy, banyak orang yang tersandera dan digantung nasib hidupnya dari perkara ini, seperti dirinya hingga Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).”Bahkan yang klaster yang lain, yang digantung juga statusnya, masih terlapor tapi katanya diancam juga bisa jadi naik tersangka loh gitu, katanya,” tutur Roy Suryo.Selain itu, Roy Suryo juga membandingkan kasusnya dengan kopi sianida. Ia berkata, kasus kopi sianida dinyatakan P21 selama 141 hari sejak LP dibuat pada 6 Januari 2016.”Nah, kasus ini, kasus yang sudah dilaporkan tanggal 30 April 2025 itu. Sampai hari ini, sampai dengan tanggal 30 Mei 2026, ini sudah 396 hari. Artinya sudah 1 tahun lebih 30 hari hari ini semenjak LP itu dibuat,” terang Roy.

loading…
Roy Suryo, tersangka kasus tudingan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi menilai perkaranya tak bisa ditindakpanjuti (P21) dan harus dihentikan (SP3). Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA – Tersangka kasus tudingan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menilai perkara yang menimpanya tak bisa ditindakpanjuti atau P21. Dia menilai perkara itu harus dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) demi hukum.
Bahkan, Roy Suryo membandingkan perkara itu dengan sejumlah kasus populer seperti Ferdy Sambo hingga kopi sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso.
“Nah, dan kalau kita bandingkan, ini sudah dihitung, kasus yang sangat ramai, terkenal waktu itu apa? Yaitu Ferdy Sambo, Ferdy Sambo itu, dari mulai LP itu dibuat itu tanggal 8 Juli 2022, kemudian ketika terjadi P21 itu tanggal 28 September 2022. Total waktunya untuk sebuah kasus yang sangat heboh seperti itu adalah 72 hari. Itu untuk kasus Ferdy Sambo,” ucap Roy saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, kasus yang menimpanya ini adalah kejahatan kemanusiaan. Pasalnya, kata Roy, banyak orang yang tersandera dan digantung nasib hidupnya dari perkara ini, seperti dirinya hingga Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).
“Bahkan yang klaster yang lain, yang digantung juga statusnya, masih terlapor tapi katanya diancam juga bisa jadi naik tersangka loh gitu, katanya,” tutur Roy Suryo.
Selain itu, Roy Suryo juga membandingkan kasusnya dengan kopi sianida. Ia berkata, kasus kopi sianida dinyatakan P21 selama 141 hari sejak LP dibuat pada 6 Januari 2016.
“Nah, kasus ini, kasus yang sudah dilaporkan tanggal 30 April 2025 itu. Sampai hari ini, sampai dengan tanggal 30 Mei 2026, ini sudah 396 hari. Artinya sudah 1 tahun lebih 30 hari hari ini semenjak LP itu dibuat,” terang Roy.