Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR: Misi Lebih Baik untuk Parlemen?
Ahmad Sahroni dari Fraksi Nasdem kembali dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menggantikan Rusdi Masse Mappasessu. Pelantikan di Jakarta ini terjadi pada 19 Februari 2026. Sahroni sebelumnya dinonaktifkan dari Komisi III DPR akibat kasus etik yang diputuskan MKD pada 5 November 2025.

Ahmad Sahroni dari Fraksi Nasdem kembali menduduki kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI pada Kamis, 19 Februari 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Pelantikan ini sontak memicu pertanyaan serius tentang komitmen DPR terhadap integritas, mengingat Sahroni baru saja dinonaktifkan enam bulan karena pelanggaran kode etik.
Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu, menyudahi masa hukuman yang diputuskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada 5 November 2025. Kembalinya ke posisi strategis secepat ini justru memperlihatkan kelemahan sistem pengawasan etik di parlemen.
Pengabaian Integritas?
Pelantikan Sahroni berlangsung dalam rapat pleno Komisi III. Keputusan ini mengabaikan sinyal buruk terhadap publik, yang menuntut pejabat legislatif bersih dari noda etik. Nasdem sendiri sempat mencopot Sahroni dari pimpinan Komisi III sebelumnya.
Meskipun “hukuman” nonaktif enam bulan diberikan, rehabilitasi Sahroni terkesan terlalu cepat dan tanpa jeda berarti. Ini memunculkan persepsi bahwa sanksi etik di DPR hanya formalitas belaka, tanpa konsekuensi politik yang signifikan.
Langkah ini juga menyoroti standar ganda dalam penegakan etik, di mana pelanggaran serius dapat dengan mudah dikesampingkan demi kepentingan politik. Kecepatan kembalinya Sahroni ke posisi pimpinan mencoreng upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Reaksi dan Konsekuensi
Seusai pelantikan, Sahroni berkelakar bahwa dirinya tidak perlu memperkenalkan diri kembali kepada para anggota Komisi III. Nada santai ini ironis, mengingat ia baru saja melewati proses sidang etik yang seharusnya menjadi pembelajaran serius.
“Assalamualaikum, selamat berpuasa dan terima kasih Pak Ketua dan teman-teman, rasanya aneh kalau kenalan lagi ya,” ujar Sahroni di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, mengisyaratkan kurangnya penyesalan atas pelanggaran yang ia lakukan.
Ia menambahkan, “Dan terima kasih untuk pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya.” Pernyataan ini justru menyoroti efektivitas sanksi yang diberikan MKD, yang kini terlihat seperti formalitas semata.
Jejak Etik yang Terabaikan
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Rabu, 5 November 2025, memutuskan Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan. Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam kala itu menyatakan Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Kini, kurang dari empat bulan setelah putusan itu, Sahroni kembali menduduki posisi pimpinan, menegaskan bahwa pelanggaran etik besar tidak menghalangi jalan kembali ke tampuk kekuasaan.