Soroti Kasus Chromebook, DPR: Bukti Jaksa Solid, Terlalu Banyak Kebetulan yang Janggal
loading…Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook. Foto: Dok Sindonews JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Konstruksi hukum dan alat bukti yang dibangun oleh Kejaksaan sejak pembacaan dakwaan hingga tuntutan sangat solid, logis, dan berbasis pada fakta-fakta hukum yang terang benderang.”Saya mengikuti jalannya persidangan ini secara saksama dari awal. Saya harus katakan bahwa fakta-fakta serta alat bukti yang diajukan JPU sangat kuat. Analisis yuridis yang dipaparkan jaksa terstruktur dengan baik dan memiliki dasar pembuktian yang kokoh,” ujar Hinca di Jakarta, Minggu (17/5/2026). Baca juga: Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Politikus senior Partai Demokrat ini juga menyoroti adanya kecenderungan di ruang publik atau pembelaan yang mencoba menyederhanakan beberapa kejanggalan dalam proyek tersebut sebagai rentetan kebetulan. Hinca menilai dalam hukum pidana korupsi tidak ada ruang bagi argumen yang hanya bersandar pada asas kebetulan jika pola penyimpangannya terjadi secara berulang dan sistematis.

loading…
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Konstruksi hukum dan alat bukti yang dibangun oleh Kejaksaan sejak pembacaan dakwaan hingga tuntutan sangat solid, logis, dan berbasis pada fakta-fakta hukum yang terang benderang.
“Saya mengikuti jalannya persidangan ini secara saksama dari awal. Saya harus katakan bahwa fakta-fakta serta alat bukti yang diajukan JPU sangat kuat. Analisis yuridis yang dipaparkan jaksa terstruktur dengan baik dan memiliki dasar pembuktian yang kokoh,” ujar Hinca di Jakarta, Minggu (17/5/2026).
Baca juga: Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Politikus senior Partai Demokrat ini juga menyoroti adanya kecenderungan di ruang publik atau pembelaan yang mencoba menyederhanakan beberapa kejanggalan dalam proyek tersebut sebagai rentetan kebetulan.
Hinca menilai dalam hukum pidana korupsi tidak ada ruang bagi argumen yang hanya bersandar pada asas kebetulan jika pola penyimpangannya terjadi secara berulang dan sistematis.