Surat Pengunduran Diri Jadi Senjata Pemerasan: Modus Bupati Tulungagung Dibongkar KPK
loading…Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Dok SindoNews JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendalami modus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang diduga melakukan pemerasan dengan alat surat pernyataan mengundurkan diri. Hal itu didalami saat tim penyidik KPK memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jumat (24/4/2026). “Para saksi didalami soal modus Bupati yang menggunakan surat pernyataan sebagai ‘alat pemerasan’ kepada para OPD (organisasi perangkat daerah),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Para saksi yang diperiksa terdiri dari ajudan bupati, Sugeng Riadi, serta dua kepala dinas, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Erwin Novianto dan Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardhani. Baca Juga: Profil Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK Kemudian, Achmat Rifai selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR, Eko Basuki selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR, Erna Suryani selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Moch. Nur Alamsyah selaku Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR, Johanes Bagus Kuncoro selaku Kepala Bappenda, dan Zahrotul Aini selaku Direktur RSUD ISKAK Tulungagung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak modus pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang diduga memaksa pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) menandatangani surat pengunduran diri sebagai alat ancaman. Pendalaman ini berlangsung Jumat (24/4/2026) di Jakarta, saat tim penyidik memeriksa sembilan saksi kunci.
Modus kotor ini terungkap dalam rangkaian pemeriksaan sembilan saksi, termasuk ajudan bupati dan sejumlah kepala dinas, yang memberikan keterangan vital mengenai praktik intimidasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. KPK mencurigai surat pengunduran diri itu menjadi “senjata” Bupati untuk mengendalikan atau memeras bawahan.
Modus Pemerasan Terstruktur
Surat pernyataan pengunduran diri itu, menurut KPK, bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan instrumen paksaan yang digunakan Bupati Gatut Sunu Wibowo untuk menekan para pejabat. Ini mengindikasikan adanya pola sistematis pemanfaatan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, meruntuhkan integritas birokrasi daerah.
Sembilan saksi yang diperiksa KPK pada Jumat lalu mencakup lingkaran dalam Bupati dan pejabat strategis. Mereka adalah Sugeng Riadi, ajudan bupati; Erwin Novianto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR); dan Desi Lusiana Wardhani, Kepala Dinas Kesehatan.
Investigasi juga menyentuh jajaran Dinas PUPR secara mendalam, dengan pemeriksaan Achmat Rifai (Kabid Bina Marga), Eko Basuki (Kepala Bidang Sumber Daya Air), Erna Suryani (Kepala Bidang Penataan Ruang), dan Moch. Nur Alamsyah (Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi). Ini menunjukkan fokus KPK pada sektor-sektor yang rentan terhadap praktik korupsi.
Selain itu, Johanes Bagus Kuncoro, Kepala Bappenda, serta Zahrotul Aini, Direktur RSUD ISKAK Tulungagung, turut dimintai keterangan. Keterlibatan pejabat dari berbagai dinas dan lembaga vital ini menegaskan dugaan pemerasan menyasar spektrum luas di pemerintahan daerah.
Praktik pemerasan dengan surat pengunduran diri secara efektif melumpuhkan independensi pejabat OPD. Mereka terpaksa tunduk di bawah ancaman kehilangan jabatan, menciptakan iklim ketakutan yang menghambat kinerja dan membuka celah korupsi lebih lanjut.
Konfirmasi KPK: “Alat Pemerasan”
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara tegas mengonfirmasi pendalaman modus ini. “Para saksi didalami soal modus Bupati yang menggunakan surat pernyataan sebagai ‘alat pemerasan’ kepada para OPD,” ujarnya, menyoroti betapa liciknya taktik yang dipakai Bupati.
Pernyataan Prasetyo ini menggarisbawahi upaya KPK membongkar praktik penyalahgunaan wewenang yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak moralitas birokrasi. Penggunaan “alat pemerasan” semacam itu menunjukkan pola kejahatan yang terencana dan sistematis.
Modus ini, menurut analisis KPK, secara efektif menjadikan pejabat OPD sebagai sandera. Ancaman pemecatan yang tersirat dalam surat pengunduran diri menciptakan tekanan psikologis yang kuat, memaksa mereka memenuhi kehendak Bupati demi mempertahankan posisi.
Rekam Jejak Bermasalah
Gatut Sunu Wibowo sendiri bukan nama baru dalam catatan KPK. Ia sebelumnya telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah ini, mengindikasikan rekam jejak yang bermasalah dalam tata kelola pemerintahan.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat dugaan korupsi, memperkuat persepsi publik tentang kerapuhan integritas di tingkat eksekutif daerah. KPK terus menggali bukti untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus kejahatan yang dilakukan Bupati Tulungagung.