Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno

1 min read
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno

loading…Universitas Bung Karno (UBK) menonaktifkan Muhammad Abdimaludin dari jabatan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Bung Karno. Foto/SIndoNews JAKARTA – Universitas Bung Karno (UBK) menonaktifkan Muhammad Abdimaludin dari jabatan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Bung Karno. Penonaktifan ini dilakukan menyusul dugaan penerimaan uang Rp20 juta yang saat ini tengah diusut pihak kampus.”Sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai,” ujar Wakil Rektor III Universitas Bung Karno, Daniel Panda, Selasa (23/6/2026).Daniel mengatakan UBK tetap membentuk Tim Investigasi meski Muhammad Abdimaludin telah memberikan pengakuan. Tim tersebut akan mendalami kasus secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.Baca juga: Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang Selain itu, UBK juga akan menjatuhkan sanksi terhadap mahasiswa yang terbukti melanggar aturan kampus sesuai ketentuan yang berlaku.

Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno

loading…

Universitas Bung Karno (UBK) menonaktifkan Muhammad Abdimaludin dari jabatan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Bung Karno. Foto/SIndoNews

JAKARTA – Universitas Bung Karno (UBK) menonaktifkan Muhammad Abdimaludin dari jabatan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Bung Karno. Penonaktifan ini dilakukan menyusul dugaan penerimaan uang Rp20 juta yang saat ini tengah diusut pihak kampus.

“Sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai,” ujar Wakil Rektor III Universitas Bung Karno, Daniel Panda, Selasa (23/6/2026).

Daniel mengatakan UBK tetap membentuk Tim Investigasi meski Muhammad Abdimaludin telah memberikan pengakuan. Tim tersebut akan mendalami kasus secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca juga: Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang

Selain itu, UBK juga akan menjatuhkan sanksi terhadap mahasiswa yang terbukti melanggar aturan kampus sesuai ketentuan yang berlaku.

More like this