Upah Minimum 2026 Buntu: Pekerja dan Pengusaha di Ambang Perombakan Kebijakan Drastis
Kementerian Ketenagakerjaan menunda pengumuman formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Hal ini menyusul penyelarasan putusan MK serta masukan serikat pekerja dan pengusaha. Pemerintah akan membahas UMP dengan kepala daerah, mempertimbangkan inflasi regional. Isu UMSP dan kekhawatiran pengusaha terkait kenaikan upah juga menjadi sorotan di Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunda pengumuman formula upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang seharusnya ditetapkan Jumat, 21 November 2025, memicu ketidakpastian di tengah desakan serikat pekerja dan pengusaha di seluruh Indonesia. Polemik ini terpecah belah antara tuntutan kenaikan signifikan dan kekhawatiran stabilitas investasi. Penundaan terjadi karena pemerintah sedang menyelaraskan formula baru dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yang secara efektif menyingkirkan upah minimum sektoral (UMSP), kian memperkeruh polemik kesejahteraan buruh dan keberlangsungan bisnis.
Polemik Formula Upah Minimum 2026
Kemenaker akan mengundang seluruh gubernur, wali kota, dan bupati awal pekan depan untuk memfinalisasi rincian teknis penyesuaian upah. Formula anyar ini disebut-sebut akan terkait erat dengan inflasi regional serta memperkenalkan variabel tambahan guna mempersempit disparitas upah antarwilayah. Namun, langkah ini justru menimbulkan kekhawatiran bahwa pemerintah mengabaikan kondisi riil pekerja yang upahnya jauh di bawah kelayakan hidup.
Perdebatan kian memanas setelah Mahkamah Konstitusi menolak permintaan serikat pekerja untuk menghidupkan kembali UMSP. Keputusan ini disambut gembira Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang bersikukuh bahwa upah sektoral sudah usang dan membebani industri. Di sisi lain, pekerja melihatnya sebagai pukulan telak yang melemahkan daya tawar mereka dalam memperjuangkan hak-hak dasar.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas memperingatkan pemerintah daerah agar patuh pada formula resmi, melarang penambahan komponen upah di luar ketentuan. Ini menekan daerah-daerah seperti Jawa Tengah yang berjanji akan mengikuti formula nasional secara ketat, meskipun para pekerja di sana mengeluhkan kenaikan upah yang tidak sebanding dengan brutalnya biaya hidup.
Reaksi Pemerintah dan Pengusaha
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mencoba meredakan ketegangan. “Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto tentu akan melindungi hak-hak pekerja sekaligus memastikan bisnis dapat terus beroperasi dan berinvestasi di Indonesia,” katanya pada Jumat, 21 November 2025. Namun, pernyataan ini terdengar klise di tengah jeritan buruh yang merasa hak-hak mereka diabaikan.
Apindo melalui Bob Azam, ketua Dewan Pengupahan Nasional, bersikeras bahwa, “Upah sektoral tidak lagi sejalan dengan perkembangan industri. Banyak sektor telah berubah dengan cepat, dan pemberi kerja tidak dapat terus menanggung beban upah sektoral yang berbeda-beda.” Pandangan ini jelas berlawanan dengan realitas pekerja di Yogyakarta, yang dengan upah terendah se-Indonesia—Rp 2,06 juta per bulan pada 2024—masih berjuang keras. “Upah di Jogja terlalu kecil dan jauh dari cukup untuk hidup,” keluh Badri, seorang pekerja hotel.
Kesenjangan Upah yang Kritis
Situasi ini diperparah aksi demonstrasi pekerja di kawasan industri seperti Bekasi, Serang, dan Tangerang yang menolak usulan kenaikan upah “simbolis” 3,5 persen. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya beralasan penundaan pengumuman UMP adalah untuk memastikan formula berbasis bukti dan mencerminkan struktur ekonomi daerah, namun faktanya, ketegangan antara buruh dan pengusaha terus memuncak, menandakan jurang lebar dalam pemahaman tentang keadilan upah di Indonesia.