Update PP Tunas: TikTok dan Roblox Kooperatif, Google Diminta Segera Berbenah
Foto: Teknologi.id/ Yasmin Najla AlfarisiTeknologi.id -Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan “taringnya” dalam menegakkan kedaulatan digital dan perlindungan generasi muda. Melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 (atau yang sering disebut PP Tunas) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, pemerintah resmi melakukan audit kepatuhan terhadap raksasa teknologi yang beroperasi di tanah air.Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa periode implementasi aturan ini telah dimulai sejak 28 Maret 2026. Sejak tanggal tersebut, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diberikan tenggat waktu transisi selama tiga bulan untuk menyesuaikan seluruh ekosistem digital mereka agar ramah dan aman bagi pengguna anak-anak.Baca juga:Google & Meta Dicecar 29 Pertanyaan oleh Komdigi, Ini yang DisorotSanksi Teguran untuk Google: Waktu Terbatas 7 HariFoto: Teknologi.id/ Yasmin Najla AlfarisiLangkah paling mengejutkan dalam evaluasi perdana ini adalah dijatuhkannya sanksi administratif berupa Teguran Tertulis Pertama kepada Google pada 9 April 2026. Pemerintah menilai raksasa browser dan penyedia layanan video tersebut belum memenuhi standar kepatuhan yang diamanatkan oleh PP Tunas.Bukan hanya itu, Komdigi memberikan tuntutan yang sangat spesifik. Google diwajibkan melakukan perbaikan sistem dan memenuhi kepatuhan hanya dalam jangka waktu tujuh hari sejak sanksi diberikan. “Berdasarkan sanksi teguran tersebut, Google diminta segera memenuhi kepatuhan dalam waktu satu minggu. Jika tidak, statusnya akan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang lebih serius,” tegas Alexander pada Sabtu (11/4/2026).Langkah ini mengirimkan sinyal kuat kepada para pelaku global bahwa pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi soal prosedur verifikasi usia dan identifikasi layanan yang bersentuhan langsung dengan pengguna di bawah umur.Rapor Platform: Meta Terdepan, TikTok dan Roblox “Zona Kuning”Berbanding terbalik dengan situasi Google, Meta (perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp) justru mendapatkan rapor hijau. Pemerintah secara resmi menyatakan Meta telah memenuhi seluruh kewajiban perlindungan anak sesuai standar PP Tunas. Meta dinilai telah mengimplementasikan mekanisme pelindungan dan verifikasi yang sejalan dengan aturan nasional.Di sisi lain, platform populer seperti TikTok dan Roblox saat ini berada dalam status “Kooperatif Sebagian”. Kedua platform ini telah menyerahkan komitmen tertulis kepada Kemkomdigi dan sedang melakukan penyesuaian sistem secara bertahap. Penyesuaian ini sangat krusial mengingat basis pengguna keduanya didominasi oleh anak-anak dan remaja. Meski berstatus kooperatif, Komdigi tetap memposisikan mereka di “zona penentuan” di mana pengawasan teknis dilakukan secara berkala hingga seluruh ketentuan terpenuhi 100 persen.Baca juga:Patuhi PP Tunas, Roblox Batasi Akses Anak dengan Mode Offline di IndonesiaMekanisme Self-Assessment dan Profil RisikoAlexander menjelaskan bahwa setiap PSE wajib menyampaikan hasil Penilaian Mandiri (self-assessment) kepada Kemkomdigi. Dalam laporan ini, perusahaan teknologi harus membedah secara jujur:Layanan apa saja yang diakses oleh anak.Mekanisme perlindungan konten yang diterapkan.Teknologi verifikasi usia yang digunakan.Data dari penilaian mandiri ini nantinya akan diverifikasi ulang oleh tim Komdigi untuk menetapkan Profil Risiko produk. Profil risiko inilah yang menjadi landasan bagi pemerintah untuk menentukan kewajiban spesifik yang harus diterapkan oleh masing-masing platform. Jika sebuah fitur dianggap memiliki risiko tinggi terhadap perundungan atau eksploitasi, maka standar perlindungan yang diminta pun akan jauh lebih ketat.Baca juga:Komdigi Blokir Fitur Login Wikipedia! Imbas Belum Daftar PSE Hingga FebruariIndikator Keberhasilan: Bukan Sekadar DokumenPemerintah menekankan bahwa kesuksesan PP Tunas tidak hanya dilihat dari kepatuhan administratif di atas kertas. Keberhasilan regulasi ini diukur dari dampak nyata di ruang digital, yaitu penurunan angka kasus eksploitasi anak, pengurangan tindakan perundungan (bullying), serta hilangnya paparan konten negatif pada pengguna usia dini.Implementasi ini diharapkan menjadi titik balik bagi kedaulatan digital Indonesia dalam melindungi masa depan anak-anak di dunia maya. Dengan sanksi yang sudah mulai digulirkan, pemerintah mengirim pesan bahwa ruang digital Indonesia kini memiliki aturan main yang jelas dan tegas demi keamanan generasi bangsa.Baca Berita dan Artikel lainnya diGoogle News.(yna/sa)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghantam Google dengan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis Pertama pada 9 April 2026, menuntut raksasa teknologi itu memperbaiki sistem perlindungan anak dalam tujuh hari. Langkah ini menandai dimulainya penegakan agresif Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) di Indonesia, yang berfokus pada kedaulatan digital dan keamanan generasi muda.
Sanksi mendadak ini datang di tengah periode transisi tiga bulan bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan diri dengan PP Tunas, yang dimulai sejak 28 Maret 2026. Komdigi menilai Google gagal memenuhi standar kepatuhan yang diamanatkan, khususnya terkait verifikasi usia dan identifikasi layanan yang bersentuhan dengan pengguna di bawah umur.
Google Dikecam, Meta Dipuji
Tuntutan Komdigi sangat spesifik: Google harus segera melakukan perbaikan sistem. Jika tidak, statusnya akan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang lebih serius. Ini mengirimkan sinyal kuat kepada pelaku global bahwa pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi soal prosedur perlindungan anak.
Berbanding terbalik, Meta – induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp – dinyatakan patuh penuh, setelah mengimplementasikan mekanisme perlindungan dan verifikasi sesuai aturan nasional. Sementara itu, TikTok dan Roblox berada di “zona penentuan,” berstatus “Kooperatif Sebagian.” Kedua platform ini telah menyerahkan komitmen tertulis dan sedang menyesuaikan sistem, namun tetap dalam pengawasan teknis berkala Komdigi mengingat dominasi pengguna anak-anak dan remaja.
Ancaman Konkret dari Regulator
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan ancaman ini. “Berdasarkan sanksi teguran tersebut, Google diminta segera memenuhi kepatuhan dalam waktu satu minggu. Jika tidak, statusnya akan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang lebih serius,” ujar Alexander pada Sabtu (11/4/2026).
Alexander juga menjelaskan bahwa setiap PSE wajib menyerahkan hasil Penilaian Mandiri (self-assessment) kepada Komdigi. Laporan ini harus merinci layanan yang diakses anak, mekanisme perlindungan konten, dan teknologi verifikasi usia. Data ini menjadi dasar Komdigi untuk menentukan Profil Risiko produk dan kewajiban spesifik yang harus diterapkan, terutama jika fitur dianggap berisiko tinggi terhadap perundungan atau eksploitasi.
Masa Depan Kedaulatan Digital Indonesia
Pemerintah menekankan bahwa keberhasilan PP Tunas tidak hanya diukur dari kepatuhan administratif. Indikator sesungguhnya adalah dampak nyata di ruang digital: penurunan kasus eksploitasi anak, pengurangan perundungan, dan hilangnya paparan konten negatif pada pengguna usia dini.
Implementasi tegas ini menjadi titik balik bagi kedaulatan digital Indonesia. Dengan sanksi yang sudah digulirkan, pemerintah mengirim pesan bahwa ruang digital Indonesia kini memiliki aturan main yang jelas dan tegas demi keamanan generasi bangsa.