UU Polri Baru untuk Siapa? Pakar Tegas: Murni Prioritaskan Kepentingan Publik, Bukan Kapolri
loading…Pemerhati hukum kepolisian, Edi Saputra Hasibuan menilai UU Polri yang baru disahkan DPR telah menunjukkan keberpihakan yang seimbang terhadap kepentingan masyarakat, keamanan negara, dan kepentingan institusi serta personel kepolisian. Foto/Dok.SindoNews JAKARTA – Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan DPR dinilai telah menunjukkan keberpihakan yang seimbang terhadap kepentingan masyarakat, keamanan negara, dan kepentingan institusi serta personel kepolisian. Hal itu disampaikan pemerhati hukum kepolisian Edi Saputra Hasibuan menanggapi pernyataan Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi Arif Maulana yang mengatakan UU Polri baru bikin enak Kapolri.Menurut anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini, sejumlah ketentuan baru dalam undang-undang tersebut mencerminkan semangat reformasi yang humanis dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat maupun tantangan tugas kepolisian di masa depan.Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU “UU Polri yang baru menurut kami sangat memperhatikan kepentingan masyarakat, keamanan negara dan insitusi kepolisian secara bersamaan. Hal ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang berupaya menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif dan berkeadilan,” ujar Edi Saputra Hasibuan di Jakarta, Jumat (12/6/2026). Edi menyoroti adanya pengaturan yang memberikan kesempatan dan perlakuan istimewa bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.

Pemerhati hukum kepolisian Edi Saputra Hasibuan mengklaim Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah “seimbang” dan “humanis”, menanggapi kritik tajam dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menyebut UU tersebut “bikin enak Kapolri”. Penilaian ini disampaikan Edi di Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026, memicu perdebatan atas arah reformasi kepolisian.
Klaim Edi, seorang mantan anggota Kompolnas periode 2012-2016, muncul di tengah gelombang kekhawatiran publik tentang potensi penguatan kekuasaan institusi Polri, alih-alih akuntabilitas. Ia bersikeras UU baru ini mencerminkan semangat reformasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan tugas kepolisian.
Klaim Keseimbangan di Tengah Kritik
Edi Saputra Hasibuan menekankan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU baru ini mencerminkan semangat reformasi yang humanis dan responsif. Ia berargumen, regulasi ini lebih komprehensif dan berkeadilan, menyeimbangkan kepentingan masyarakat, keamanan negara, dan institusi kepolisian secara bersamaan.
Namun, pernyataan Edi kontras tajam dengan pandangan YLBHI yang menilai UU Polri baru cenderung menguntungkan institusi dan pimpinan Polri, berpotensi mengancam pengawasan publik dan prinsip akuntabilitas. Kritik YLBHI menyoroti dugaan penguatan kewenangan tanpa diiringi mekanisme kontrol yang memadai.
Salah satu poin yang disorot Edi adalah pengaturan yang memberikan kesempatan penyandang disabilitas menjadi anggota Polri sesuai kemampuan. Ini disebutnya sebagai bukti inklusivitas undang-undang.
Meski demikian, detail tentang bagaimana UU ini secara konkret memperkuat pengawasan masyarakat atau memastikan akuntabilitas internal Polri masih dipertanyakan oleh berbagai elemen masyarakat sipil. Kekhawatiran muncul bahwa “keseimbangan” yang diklaim Edi lebih condong pada penguatan internal Polri.
DPR sendiri telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri menjadi UU, meskipun prosesnya diwarnai minimnya partisipasi publik dan kritik keras dari berbagai organisasi masyarakat sipil.
Penegasan Narasumber
“UU Polri yang baru menurut kami sangat memperhatikan kepentingan masyarakat, keamanan negara dan insitusi kepolisian secara bersamaan,” tegas Edi Saputra Hasibuan.
Ia menambahkan, “Hal ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang berupaya menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif dan berkeadilan.”
Edi juga menyoroti, “adanya pengaturan yang memberikan kesempatan dan perlakuan istimewa bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.”
Latar Belakang Kontroversi
Pengesahan UU Polri ini menambah daftar panjang regulasi yang menuai kontroversi di Indonesia. Proses pembahasannya yang cepat dan tertutup telah memicu protes, dengan aktivis hak asasi manusia dan pegiat reformasi kepolisian menuntut transparansi dan pelibatan publik yang lebih luas.
Perdebatan mengenai “keseimbangan” kepentingan dalam UU ini kemungkinan akan terus berlanjut, mempertanyakan apakah klaim “humanis dan responsif” benar-benar akan tercermin dalam praktik atau justru memperkuat impunitas institusi.