UU Tipikor 1999/2001: Menguak Penyimpangan Penerapan Terkini yang Menghambat Pemberantasan Korupsi
Romli Atmasasmita menyoroti UU Tipikor 31/1999 yang tak berubah 25 tahun. Putusan MKRI 123/2026 mengubah pandangan hukum, khususnya Pasal 14. Interpretasi hakim konstitusi dinilai mengabaikan kepastian hukum yang adil, berpotensi merendahkan marwah MKRI.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) melalui Putusan Nomor 123 Tahun 2026 secara brutal mengubah lanskap hukum pemberantasan korupsi, mempertegas status Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai “pukat harimau” yang mengancam kepastian hukum dan hak asasi. Putusan ini, yang berlaku final dan mengikat, dicap melecehkan Marwah MKRI sebagai penjaga konstitusi.
Pakar hukum Romli Atmasasmita mengkritik tajam, keputusan MKRI tersebut mengabaikan prinsip kepastian hukum yang adil, bertolak belakang dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara. Ini bukan sekadar penafsiran hukum, melainkan intervensi berbahaya terhadap sistem peradilan.
Pengabaian Prinsip Hukum
Putusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026 secara fundamental membalik pandangan awal terhadap UU Tipikor 1999, yang selama 25 tahun tanpa perubahan substansial. Kini, UU tersebut justru diperkuat sebagai instrumen yang semakin luas menjerat.
Majelis hakim konstitusi menetapkan ketentuan baru atas Pasal 14 UU Tipikor: setiap pelanggaran pidana dalam UU sektoral yang tidak disebut tegas sebagai tipikor, dapat diberlakukan UU Tipikor jika memenuhi unsur-unsur tipikor. Ini memperluas jangkauan Tipikor secara drastis, menciptakan ketidakpastian hukum yang parah.
Romli Atmasasmita menyoroti, penafsiran hukum oleh majelis hakim konstitusi ini tidak menggunakan satupun dari lima metode penafsiran hukum yang lazim. Mereka hanya berpegang pada alasan “tidak memenuhi kepastian hukum” tanpa mempertimbangkan frasa krusial “kepastian hukum yang adil.”
Pengabaian “kepastian hukum yang adil” ini, menurut Romli, merupakan pukulan telak bagi kredibilitas MKRI. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng konstitusi justru meruntuhkan fondasi perlindungan hak asasi.
Putusan yang bersifat terakhir dan mengikat ini juga menyamaratakan setiap kasus tipikor pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Padahal, analisis hukum pidana materil tidak dapat disamakan dengan analisis konstitusional karena perbedaan fundamental antara kedua disiplin ilmu hukum tersebut.
“Tujuan Menghalalkan Cara”
Romli Atmasasmita menegaskan, Putusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026 jelas mengadopsi prinsip “tujuan menghalalkan cara” (het doel Heilig de middelen) sebagai motif pembenaran. Ini menjadi dasar penetapan ketentuan baru yang membahayakan.
Ia menyoroti, tafsiran hakim konstitusi secara sengaja mengabaikan esensi “kepastian hukum yang adil,” hanya fokus pada kepastian hukum semata. Ini menciptakan jurang antara semangat konstitusi dan implementasi hukum.
Romli juga mengecam, penyamaan kasus Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3 oleh putusan ini menunjukkan kegagalan memahami perbedaan fundamental antara analisis hukum pidana materil dan konstitusional, mengikis keadilan substantif.
UU Nomor 31 Tahun 1999, pengganti UU Nomor 3 Tahun 1971, telah berusia lebih dari seperempat abad tanpa revisi. Kini, alih-alih diperbaiki untuk menjamin kepastian hukum, putusan MKRI justru memperparah sifat represifnya, bertentangan langsung dengan semangat perlindungan hak asasi yang tertera dalam UUD 1945.