Perjanjian Transfer Data RI

2 min read
RI Data Transfer Agreement

Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menyoroti ketentuan transfer data pribadi lintas negara pada perjanjian tarif resiprokal RI-AS. Transfer data adalah keniscayaan ekonomi digital modern, namun kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara wajib diperkuat. Sukamta menekankan pembangunan tata kelola data nasional kredibel demi melindungi data individu.

RI Data Transfer Agreement

Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta secara tajam menyoroti ketentuan transfer data pribadi lintas negara dalam perjanjian tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat. Ia mendesak pemerintah memastikan kedaulatan digital dan perlindungan data warga negara di tengah kesepakatan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.

Sorotan ini muncul pada Senin, 23 Februari 2026, di Jakarta, menyusul rincian kontrak tarif timbal balik yang di dalamnya memuat klausul krusial terkait arus data. Sukamta melihat transfer data sebagai keniscayaan era digital, namun menegaskan kewajiban mutlak negara untuk mengamankan hak-hak individu.

Klausul Data dalam Perjanjian RI-AS

Perjanjian tarif resiprokal antara RI dan AS, yang dikenal juga sebagai “tarif Trump,” kini menghadapi pertanyaan serius dari parlemen. Klausul transfer data pribadi memicu kekhawatiran akan potensi kebocoran atau penyalahgunaan di yurisdiksi asing.

Kesepakatan bilateral ini, yang melibatkan kepala negara, seharusnya tidak mengorbankan keamanan data vital warga Indonesia. DPR menuntut kehati-hatian maksimal dari pemerintah dalam setiap klausul yang menyentuh ranah privasi nasional.

Ekonomi digital memang menuntut kelancaran arus data, namun kelancaran itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan hukum. Kedaulatan digital Indonesia terancam jika data warga dapat diproses tanpa jaminan hukum yang kuat.

Pemerintah wajib membangun kerangka hukum yang kokoh, memastikan data WNI, di mana pun diproses, tetap berada di bawah payung perlindungan hukum Indonesia yang tegas dan dapat ditegakkan.

Tanpa tata kelola data nasional yang kredibel dan transparan, perjanjian semacam ini justru membuka celah eksploitasi data. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga integritas dan keamanan nasional.

Peringatan Keras dari Parlemen

Sukamta menegaskan, “Perlindungan hak individu adalah kewajiban negara.”

Ia melanjutkan, “Kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan.”

Wakil Ketua Fraksi PKS itu menambahkan, momentum ini harus menjadi pendorong “mempercepat pembangunan tata kelola data nasional yang kredibel, transparan, berdaya saing global dan tetap selaras dengan kepentingan nasional.”

Latar Belakang Urgensi Perlindungan Data

Isu transfer data pribadi WNI telah lama menjadi perhatian Komisi I DPR, terutama dalam konteks perjanjian internasional dan investasi teknologi. Peringatan ini menggarisbawahi urgensi pemerintah untuk tidak terburu-buru dalam kesepakatan yang berpotensi merugikan hak-hak dasar warga.

More like this