KPK Perluas Jeratan: Tiga Korporasi Resmi Tersangka Kasus Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dugaan korupsi. Kasus ini melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan ini dilakukan pada Februari 2026, terkait penerimaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat tiga korporasi – PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS) – sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penetapan ini menyorot dugaan penerimaan “uang pelicin” terkait produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Langkah tegas ini diumumkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis, 19 Februari 2026, menyusul pengembangan penyidikan yang telah menyeret Rita Widyasari sebelumnya, menandakan jangkauan korupsi yang meluas hingga ke entitas bisnis.
Detail Pengembangan Kasus
Penetapan tersangka korporasi ini dilakukan KPK pada Februari 2026, tanpa merinci tanggal pasti. Keterlibatan ketiga perusahaan ini dituding sebagai bagian integral dari skema gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyidik KPK menduga PT SKN, PT ABP, dan PT BKS secara aktif bersekongkol dengan Rita Widyasari dalam menerima gratifikasi yang dihitung berdasarkan per metrik ton produksi batu bara. Modus ini mengindikasikan pungutan ilegal yang membebani sektor pertambangan daerah.
Sebelum penetapan, KPK telah memanggil dan memeriksa perwakilan dari ketiga korporasi tersebut di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 18 Februari 2026. Pemeriksaan ini menjadi bagian krusial dalam mengumpulkan bukti keterlibatan korporasi.
Kasus ini awalnya menyeret Rita Widyasari atas dugaan gratifikasi yang masif. Pengembangan penyidikan kini membuktikan bahwa praktik korupsi tersebut tidak hanya melibatkan pejabat publik, tetapi juga perusahaan yang diuntungkan dari kebijakan ilegal.
Penetapan korporasi sebagai tersangka menjadi sinyal keras dari KPK bahwa entitas bisnis yang terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi tidak akan luput dari jerat hukum, menantang persepsi bahwa korporasi kebal dari tanggung jawab pidana.
Pernyataan Resmi KPK
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (19/2/2026).
Budi Prasetyo menambahkan, “Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud.” Pernyataan ini memperjelas posisi korporasi sebagai pelaku aktif, bukan hanya penerima pasif keuntungan dari korupsi.
KPK tidak merinci lebih jauh mengenai besaran gratifikasi atau peran spesifik masing-masing korporasi, namun penegasan “bersama-sama” mengindikasikan keterlibatan yang terkoordinasi dan terencana.
Latar Belakang Korupsi Pejabat Daerah
Kasus Rita Widyasari telah menjadi sorotan publik sejak awal, mengungkap jaringan korupsi di tingkat daerah yang melibatkan perizinan dan sektor sumber daya alam. Penetapan korporasi ini menguatkan dugaan bahwa praktik korupsi sistematis seringkali melibatkan kolaborasi antara pejabat dan perusahaan demi keuntungan pribadi dan korporasi.
Pengembangan kasus ini menyoroti bagaimana celah regulasi dan lemahnya pengawasan dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan ilegal dari sektor pertambangan yang vital bagi perekonomian daerah. KPK terus mendalami peran setiap pihak untuk membongkar tuntas akar masalah korupsi ini.