Andrie Yunus: Mengapa Oditurat Militer Limpahkan Perkara Tanpa Kesaksian Korban?

2 min read
Kasus Andrie Yunus: Oditurat Militer Limpahkan Perkara Tanpa Saksi Korban?

loading…Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya. Foto: Danandaya Arya Putra JAKARTA – Oditurat Militer II-07 Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara empat terdakwa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). Meskipun saksi korban dalam hal ini Andrie Yunus belum diperiksa.Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali terhadap Andrie Yunus, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun karena alasan kesehatan, korban belum dapat dimintai keterangan.”Namun, ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan, dan kami dalam hal ini tidak tahu karena alasan kesehatan,” kata Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).Baca juga: Novel Baswedan Terkejut Berkas Perkara Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer Tanpa keterangan Andrie Yunus, ia menegaskan bahwa pelimpahan perkara tetap dapat dilakukan. Sebab dalam perkara ini, penyidik dari Polisi Militer (PM) telah menemukan dua alat bukti.”Sehingga berdasarkan ketentuan hukum acara bahwa sebagai penyidik Polisi Militer telah terpenuhi dua alat bukti bisa dilimpahkan kepada penuntut atau oditur. Sehingga dengan ketentuan tersebut maka penyidik bisa melimpahkan,” ucap dia.

Kasus Andrie Yunus: Oditurat Militer Limpahkan Perkara Tanpa Saksi Korban?

Oditurat Militer II-07 Jakarta secara mengejutkan melimpahkan berkas perkara empat terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Keputusan ini memicu tanda tanya besar, mengingat Andrie Yunus – saksi kunci sekaligus korban – belum sekalipun diperiksa.

Langkah ini mengesankan proses hukum yang terburu-buru dan mengabaikan hak korban, meskipun pihak Oditurat berdalih telah menemukan dua alat bukti dari penyidik Polisi Militer.

Proses Hukum Tanpa Keterangan Korban

Pelimpahan perkara tanpa keterangan korban ini menjadi sorotan tajam. Bagaimana mungkin sebuah kasus pidana krusial dapat berjalan ke pengadilan tanpa kesaksian langsung dari pihak yang paling dirugikan? Ini berpotensi melemahkan posisi korban di persidangan.

Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya mengakui pihaknya telah dua kali memanggil Andrie Yunus melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, pemanggilan tersebut tidak membuahkan hasil.

LPSK menyampaikan bahwa Andrie Yunus belum bisa memberikan keterangan karena alasan kesehatan. Namun, detail mengenai kondisi kesehatan spesifik atau durasi ketidakmampuan korban untuk bersaksi tidak diungkapkan ke publik, meninggalkan ruang untuk spekulasi.

Ketiadaan keterangan korban tidak menghalangi Oditur. Kolonel Andri Wijaya berkeras bahwa “berdasarkan ketentuan hukum acara, sebagai penyidik Polisi Militer telah terpenuhi dua alat bukti bisa dilimpahkan kepada penuntut atau oditur.”

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius. Apakah dua alat bukti tersebut cukup kuat untuk membangun kasus tanpa kesaksian korban? Atau ada desakan kuat untuk segera menyelesaikan kasus ini, bahkan dengan mengorbankan kelengkapan bukti dan hak korban untuk didengar?

Dalih Prosedural Oditur

“Namun, ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan, dan kami dalam hal ini tidak tahu karena alasan kesehatan,” kata Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Ia menambahkan, “Sehingga berdasarkan ketentuan hukum acara bahwa sebagai penyidik Polisi Militer telah terpenuhi dua alat bukti bisa dilimpahkan kepada penuntut atau oditur. Sehingga dengan ketentuan tersebut maka penyidik bisa dilimpahkan.”

Kutipan ini, alih-alih meredakan kekhawatiran, justru mempertegas sikap Oditurat yang mendahulukan prosedur di atas hak korban untuk didengar dan kejelasan proses hukum.

Latar Belakang Kasus

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis KontraS, telah menarik perhatian publik karena modus kejahatan dan korban yang merupakan pegiat hak asasi manusia. Pelimpahan perkara ini tanpa pemeriksaan korban menambah daftar panjang pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap aktivis di Indonesia.

More like this