Pemerintah Rampingkan Aturan dan Siapkan Banyak Insentif, Masyarakat Miskin Makin Mudah Punya Rumah

3 min read
Pemerintah Rampingkan Aturan dan Siapkan Banyak Insentif, Masyarakat Miskin Makin Mudah Punya Rumah

Pemerintah terus melakukan berbagai perbaikan dan percepatan dalam merealisasikan program 3 Juta Rumah. Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau miskin mempunyai rumah layak huni. Qodari dalam Konferensi Pers Pemerintah: Update PHTC dan Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026, di Jakarta, Rabu (15/4). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI) Jakarta, Idola 92.6 FM-Pemerintah terus melakukan berbagai perbaikan dan percepatan dalam merealisasikan program 3 Juta Rumah. Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau miskin mempunyai rumah layak huni. Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari mengatakan program 3 Juta Rumah sangat penting bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan masyarakat miskin bisa mempunyai rumah layak, sekaligus mengatasi backlog perumahan untuk sekitar 9,9 juta keluarga. Tak hanya memastikan masyarakat mendapatkan tempat berlindung, program ini juga akan dijalankan bersama dengan renovasi sekitar 26,9 juta rumah tidak layak huni. “Bapak Presiden melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berencana memanfaatkan aset negara serta tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan rakyat, khususnya dalam mendukung penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat,” kata Qodari dalam Konferensi Pers Pemerintah: Update PHTC dan Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026, di Jakarta, Rabu (15/4). Untuk mempermudah masyarakat miskin memiliki rumah, pemerintah berupaya merampingkan aturan dan memperbanyak insentif. Salah satunya menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR dan Percepatan perizinan PBG dari maksimal 28 hari menjadi hanya 10 hari. Sementara, untuk insentif, pemerintah memutuskan untuk menggratiskan Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Pemerintah juga kembali memberikan paket kebijakan ekonomi berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada 2026 dan 2027. Tak berhenti di situ, kebijakan moneter juga ikut mendukung melalui pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) oleh Bank Indonesia dari 5 persen menjadi 4 persen melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang didukung alokasi likuiditas hingga Rp80 triliun untuk 100.000 unit rumah komersial. Prabowo juga memastikan agar masyarakat bisa mendapatkan bunga pembiayaan yang murah melalui KUR Perumahan/Kredit Program Perumahan (KPP). Pemerintah menyiapkan anggaran untuk program ini sebesar Rp130 triliun, dengan subsidi bunga 5 persen. “Seluruh langkah ini merupakan wujud nyata arahan Presiden agar kebijakan berpihak pada rakyat kecil, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap perumahan layak,” terangnya. Dengan berbagai langkah yang dijalankan, sepanjang 2025 penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah mencapai 278.868 unit rumah bagi MBR di seluruh Indonesia. Untuk tahun ini, Prabowo memerintahkan untuk menambah kuota masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan murah ini. Prabowo memerintahkan penambahan kuota dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit. Ini merupakan kenaikan terbesar sepanjang sejarah. “Penambahan kuota ini didukung skema KPR yang semakin terjangkau dengan DP 1% dan bunga tetap 5% guna memperluas akses kepemilikan hunian layak bagi masyarakat,” kata Qodari. (her/dav)

Pemerintah Rampingkan Aturan dan Siapkan Banyak Insentif, Masyarakat Miskin Makin Mudah Punya Rumah

Pemerintah secara agresif menggulirkan program ambisius “3 Juta Rumah” demi menjamin hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan menekan defisit perumahan nasional. Klaim ini disampaikan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4). Program ini tidak hanya menargetkan pembangunan rumah baru, tetapi juga merenovasi jutaan rumah tidak layak huni yang tersebar di seluruh Indonesia.

Langkah ini mendesak, mengingat backlog perumahan mencapai 9,9 juta keluarga dan 26,9 juta rumah dalam kondisi tidak layak huni. Presiden Prabowo Subianto menempatkan program ini sebagai prioritas utama, mendorong pemanfaatan aset negara dan tanah yang belum optimal untuk kepentingan rakyat.

Gebrakan Kebijakan dan Insentif

Pemerintah memangkas birokrasi dan meluncurkan serangkaian insentif fiskal serta moneter. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR kini dihapus, dan waktu perizinan PBG dipersingkat drastis dari 28 hari menjadi hanya 10 hari. Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga digratiskan khusus MBR.

Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% akan berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sepanjang 2026 dan 2027. Ini menjadi magnet bagi pasar perumahan.

Dukungan moneter tidak kalah gencar. Bank Indonesia melonggarkan Giro Wajib Minimum (GWM) dari 5% menjadi 4% melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), mengalokasikan likuiditas hingga Rp80 triliun untuk 100.000 unit rumah komersial.

Pemerintah juga menjamin pembiayaan murah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan/Kredit Program Perumahan (KPP). Anggaran Rp130 triliun disiapkan, lengkap dengan subsidi bunga 5%.

Penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2025 telah mencapai 278.868 unit. Prabowo memerintahkan peningkatan kuota FLPP secara masif, dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit, diklaim sebagai kenaikan terbesar dalam sejarah. Skema KPR diperlunak dengan uang muka 1% dan bunga tetap 5%.

Janji dan Tantangan

Qodari menegaskan, “Bapak Presiden melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berencana memanfaatkan aset negara serta tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan rakyat, khususnya dalam mendukung penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.” Klaim ini mengisyaratkan penggunaan aset negara yang masif, namun detail alokasi dan transparansi penggunaannya masih menjadi pertanyaan.

“Seluruh langkah ini merupakan wujud nyata arahan Presiden agar kebijakan berpihak pada rakyat kecil, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap perumahan layak,” tambah Qodari, berusaha membangun narasi keberpihakan pemerintah. Namun, implementasi di lapangan dan dampak jangka panjang kebijakan ini akan membuktikan retorika tersebut.

Qodari juga menyebut, “Penambahan kuota ini didukung skema KPR yang semakin terjangkau dengan DP 1% dan bunga tetap 5% guna memperluas akses kepemilikan hunian layak bagi masyarakat.” Janji kemudahan ini terdengar manis, tetapi tantangan daya beli MBR di tengah inflasi dan ketidakpastian ekonomi tetap menjadi sandungan besar.

Latar Belakang Masalah Perumahan

Defisit perumahan di Indonesia telah menjadi masalah kronis selama bertahun-tahun. Upaya pemerintah sebelumnya seringkali terbentur kendala pembiayaan, birokrasi yang rumit, dan ketersediaan lahan. Program “3 Juta Rumah” ini, dengan segala insentif dan pelonggaran, merupakan upaya terbaru pemerintah untuk mengatasi krisis ini, namun skalanya yang masif menuntut pengawasan ketat dan akuntabilitas yang tinggi. Tanpa itu, janji-janji ini terancam hanya menjadi angka di atas kertas.

More like this