Menteri PPPA Tegaskan: Kampus Harus Jadi Benteng Aman, Inklusif, Bebas Kekerasan Mahasiswa

3 min read
Menteri PPPA: Kampus Aman, Inklusif, Bebas Kekerasan Mahasiswa

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan perguruan tinggi harus aman, inklusif, dan bebas kekerasan. Pernyataan ini merespons kasus kekerasan di kampus. Pemerintah memperkuat regulasi melalui Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024. Aturan ini memperluas penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, meliputi kekerasan seksual, perundungan, fisik, verbal, dan intoleransi.

Menteri PPPA: Kampus Aman, Inklusif, Bebas Kekerasan Mahasiswa

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendesak perguruan tinggi segera bertransformasi menjadi ruang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Penegasan keras ini muncul menyusul gelombang kasus kekerasan yang marak mencoreng citra kampus-kampus di Indonesia, memaksa pemerintah bereaksi terhadap krisis moral institusi pendidikan tinggi.

Desakan Arifah Fauzi disampaikan Minggu (19/4), di tengah kunjungannya ke Universitas Islam Negeri Mataram (UIN Mataram) dan Universitas Mataram (UNRAM), sekaligus menyaksikan Deklarasi Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Kunjungan dan deklarasi ini menandai pengakuan pemerintah atas kegagalan sistematis institusi pendidikan dalam melindungi civitas akademika, terutama korban kekerasan yang selama ini terabaikan.

Krisis Keamanan Kampus

Pemerintah mengklaim telah meluncurkan berbagai upaya menekan angka kekerasan. Langkah-langkah strategis digulirkan, mencakup pencegahan, penguatan regulasi, implementasi program, hingga penyediaan layanan perlindungan komprehensif bagi korban. Ini adalah respons reaktif terhadap masalah yang telah lama mengakar, bukan inisiatif proaktif yang mencegahnya sejak awal.

Data survei Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) tahun 2020 menunjukkan fakta mengejutkan: sekitar 63% kasus kekerasan tidak dilaporkan. Angka ini telanjang memperlihatkan betapa rendahnya kepercayaan korban terhadap sistem pelaporan yang ada, atau betapa kuatnya budaya impunitas yang membungkam mereka.

Untuk menambal bolong payung hukum, pemerintah memperkuat regulasi melalui Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan baru ini diharapkan menjadi senjata ampuh, meski terlambat, dalam menghadapi kekerasan yang merajalela.

Permendikbud Ristek 55/2024 memperluas cakupan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Mandatnya kini tidak lagi terbatas pada kekerasan seksual semata, melainkan juga mencakup perundungan, kekerasan fisik, kekerasan verbal, intoleransi, dan beragam bentuk kekerasan lainnya. Ini mengakui kompleksitas masalah yang selama ini sering direduksi.

Maraknya diskusi kasus kekerasan di media sosial menjadi pemicu utama respons pemerintah ini. Skandal-skandal kampus, termasuk dugaan pelecehan oleh guru besar, kian menyeruak dan mendesak intervensi pemerintah. Media sosial, ironisnya, menjadi platform utama bagi korban yang tak menemukan keadilan di jalur formal.

Suara Menteri: Menuntut Sinergi

Arifah Fauzi mengakui masalah ini mencuat ke permukaan publik. “Kita melihat kasus-kasus kekerasan ramai didiskusikan di media sosial, di antaranya juga terjadi di perguruan tinggi,” ujarnya. Ia menambahkan, pemerintah telah “melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kekerasan melalui langkah-langkah strategis. Mulai dari pencegahan, penguatan regulasi, implementasi program, hingga penyediaan layanan perlindungan yang komprehensif bagi korban.”

Menteri PPPA itu juga menekankan pentingnya kolaborasi, sekaligus menyoroti angka pelaporan yang rendah. “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri melainkan perlu sinergi dan kolaborasi lintas sektor. Karena berdasarkan survei Kemendikti Saintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) tahun 2020 masih terdapat sekitar 63% kasus kekerasan tidak dilaporkan. Kondisi ini menegaskan pentingnya peningkatan edukasi publik serta penguatan layanan bagi korban agar mereka berani melapor,” tegasnya.

Arifah mengapresiasi langkah UIN Mataram dan UNRAM. “Kami mengapresiasi upaya kampus UNRAM dan UIN Mataram yang telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika termasuk mahasiswa. Mudah-mudahan komitmen dan deklarasi anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang digaungkan oleh kampus bisa benar-benar memberikan manfaat bagi semua,” harapnya, meski tantangan di lapangan masih jauh dari kata selesai.

Kekerasan di lingkungan perguruan tinggi bukan fenomena baru. Namun, respons pemerintah yang lebih terstruktur ini baru muncul setelah serangkaian kasus viral dan desakan publik yang tak terbendung. Ini menyoroti kegagalan sistematis institusi pendidikan dan otoritas terkait dalam menciptakan lingkungan yang benar-benar aman, memaksa mereka bertindak reaktif alih-alih proaktif.

More like this