Feri Amsari Dipolisikan: Pangi Syarwi Chaniago Peringatkan, Dewa Kebebasan Demokrasi Sedang Diuji?

2 min read
Feri Amsari Dipolisikan: Pangi Syarwi Chaniago Peringatkan, Dewa Kebebasan Demokrasi Sedang Diuji?

Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, menanggapi pelaporan Feri Amsari. Pangi menyatakan kebebasan berekspresi adalah unsur penting negara demokrasi. Ia menyoroti penurunan kebebasan sejak UU ITE terbit, yang digunakan membungkam lawan politik. Feri Amsari dilaporkan LBH Tani Nusantara karena dianggap menyinggung masyarakat.

Feri Amsari Dipolisikan: Pangi Syarwi Chaniago Peringatkan, Dewa Kebebasan Demokrasi Sedang Diuji?

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari dilaporkan ke polisi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara. Reaksi keras segera datang dari Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, yang menyebut insiden ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat, tulang punggung demokrasi.

Pangi menegaskan, pemolisian Feri Amsari di Jakarta pada Kamis (23/4/2026) mengindikasikan kemunduran fundamental dalam praktik demokrasi. Ia menyoroti bagaimana kebebasan berekspresi, prinsip utama negara demokratis, kini kian terancam dan rentan disalahgunakan untuk membungkam suara kritis.

Kemunduran Demokrasi

Kebebasan adalah “dewa” dalam negara demokrasi, demikian Pangi Syarwi Chaniago. Ia mengkritik keras tindakan pelaporan terhadap Feri Amsari, menilai hal tersebut sebagai upaya sistematis untuk menekan suara-suara yang berseberangan.

Pangi menilai, kebebasan berekspresi dan berpendapat telah menjadi tulang punggung yang rapuh di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Ia menunjuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai alat yang kerap disalahgunakan.

UU ITE, menurut Pangi, bukan lagi instrumen hukum yang adil, melainkan “alat untuk pembungkaman terhadap lawan-lawan politik.” Penggunaan pasal-pasal dalam UU tersebut seringkali menjadi celah untuk kriminalisasi kritik.

Laporan terhadap Feri Amsari, yang dituduh “menyinggung masyarakat” oleh LBH Tani Nusantara, menambah panjang daftar kasus pemidanaan terhadap akademisi dan kritikus. Ini menimbulkan kekhawatiran akan iklim ketakutan di ruang publik.

Peristiwa ini menyoroti urgensi perlindungan kebebasan sipil. Tanpa kebebasan berekspresi, diskusi publik yang sehat dan pengawasan terhadap kekuasaan akan lumpuh, mengancam fondasi negara demokrasi.

Suara-suara yang Terancam

“Di dalam konteks negara demokrasi itu kan yang paling ‘dewanya’ itu kan freedom, kebebasan,” kata Pangi Syarwi Chaniago dalam program Interupsi iNewsTV. “Karena freedom itu—kebebasan berekspresi, berpendapat— freedom of speech, freedom of expression itu menjadi tulang punggung, backbone di dalam konteks negara demokrasi.”

Pangi tak ragu menyuarakan keprihatinannya. “Yang namanya Undang-Undang ITE digunakan sebagai alat untuk pembungkaman terhadap lawan-lawan politik,” tegasnya, menunjuk pada pola yang kian mengkhawatirkan.

Di sisi lain, Ketua Umum LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, beralasan, laporan terhadap Feri Amsari dilayangkan lantaran “sudah menyinggung masyarakat.”

Feri Amsari, seorang Pakar Hukum Tata Negara terkemuka, sebelumnya telah menjadi sorotan publik atas berbagai pandangan kritisnya terhadap kebijakan pemerintah dan isu-isu konstitusional. Pelaporan ini menggarisbawahi tensi tinggi antara kebebasan berpendapat dan potensi kriminalisasi di Indonesia.

More like this