Mahfud MD Ungkap Krusial Kasus Andrie Yunus: Peradilan Militer Sah, Tapi Indikasi Sipil Jadi Penentu

2 min read
Mahfud MD: Indikasi Sipil Kunci Kasus Andrie Yunus Meski Peradilan Militer Sah

Mahfud MD menyatakan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus ini secara resmi ditangani peradilan militer, sebab empat tersangka semua militer. Namun, ada indikasi keterlibatan sipil dan pelaku lain. Mahfud menyarankan peradilan koneksitas sesuai Pasal 170 KUHAP bila terbukti ada campuran militer dan sipil.

Mahfud MD: Indikasi Sipil Kunci Kasus Andrie Yunus Meski Peradilan Militer Sah

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menuding penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus cacat substansi. Peradilan militer, yang kini memproses empat tersangka militer, dinilai abai terhadap indikasi kuat keterlibatan belasan pelaku lain, termasuk dari kalangan sipil.

Kritik tajam ini dilontarkan Mahfud di Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2026), mendesak penerapan skema peradilan koneksitas. Ia menyoroti penanganan kasus yang hanya menyentuh militer, padahal temuan awal mengarah pada jumlah pelaku jauh lebih besar dan beragam.

Kejanggalan Jumlah Tersangka

Secara formal, Mahfud mengakui kewenangan peradilan militer sah untuk empat tersangka yang seluruhnya anggota militer. Namun, ia mempertanyakan mengapa penetapan tersangka berhenti pada angka tersebut.

Indikasi awal justru menunjukkan jumlah pelaku mencapai 13 hingga 16 orang. Data ini, menurut Mahfud, mencakup individu-individu dari unsur sipil.

Artinya, cakupan penanganan kasus di peradilan militer saat ini tidak mencerminkan skala kejahatan dan jaringan pelaku sebenarnya.

Jika dugaan keterlibatan sipil terbukti, jalur peradilan militer saja tidak lagi relevan. Skema koneksitas menjadi satu-satunya jalan adil.

Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mengatur jelas: kasus dengan pelaku campuran militer dan sipil wajib diproses melalui peradilan koneksitas.

Desakan Koneksitas

“Sekarang tersangkanya 4 orang dan itu militer semua. Memang menjadi wewenang peradilan militer. Itu tidak salah secara formal,” ujar Mahfud.

Namun, ia melanjutkan, “Kenapa hanya 4 orang? Ya kan temuan-temuan yang diindikasikan itu ABCD-nya kira-kira ada 13-16 orang. Ada sipilnya juga.”

Mahfud menegaskan, “Dalam keadaan begitu di Pasal 170 KUHAP yang baru disebutkan kalau terhadap pencampuran pelakunya melibatkan militer dan sipil maka peradilannya koneksitas.”

Target Pembela HAM

Kasus penyiraman air keras ini menimpa Andrie Yunus, seorang aktivis KontraS. Komnas HAM telah menetapkan Andrie sebagai pembela hak asasi manusia, menegaskan statusnya sebagai target.

Sorotan terhadap penanganan kasus ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan membongkar seluruh jaringan pelaku, bukan hanya sebagian kecil dari mereka.

More like this