May Day: Bedah Tuntas Kado Prabowo bagi Pekerja, dari Perlindungan Ojol hingga Dorongan UU Ketenagakerjaan
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan ketenagakerjaan baru pada Hari Buruh Internasional. Ini mencakup Perpres perlindungan awak kapal perikanan dan pekerja transportasi online. Pemerintah juga menargetkan 1 juta hunian terjangkau bagi pekerja serta percepatan penyelesaian RUU Ketenagakerjaan tahun ini. Langkah ini untuk memperkuat kesejahteraan dan perlindungan pekerja.

Presiden RI Prabowo Subianto menggembar-gemborkan serangkaian “hadiah” kebijakan ketenagakerjaan baru di Monumen Nasional, Jakarta, pada Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026). Deklarasi ini, disebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja, mencakup ratifikasi konvensi nelayan, regulasi transportasi online, program sejuta hunian, dan percepatan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Langkah ini muncul sebagai respons politik di tengah gelombang tuntutan buruh yang tak kunjung usai, menjanjikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi jutaan pekerja di sektor maritim, digital, dan industri, namun masih dalam tahap instruksi dan komitmen yang belum terbukti.
Perlindungan Nelayan dan Ojol Dipercepat
Prabowo meneken Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026, meratifikasi Konvensi International Labor Organization (ILO) 188. Aturan ini, diklaim sebagai terobosan “pertama kali dalam sejarah” oleh Prabowo, menjamin kelayakan tempat tinggal, makanan, air minum, perjanjian kerja tertulis, dan jaminan sosial bagi awak kapal perikanan. Kebijakan ini menyasar sekitar 6 juta nelayan, dengan janji peningkatan hidup bagi lebih dari 20 juta rakyat Indonesia.
Pada saat yang sama, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 diteken untuk melindungi pekerja transportasi online. Aturan ini mematok jaminan kesehatan kerja dan memastikan mitra pengemudi daring menerima minimal 92 persen bagi hasil dari tarif pelanggan. Sebuah langkah yang seharusnya memangkas eksploitasi di sektor gig economy yang kian merajalela.
Janji Sejuta Rumah dan RUU Buruh Berpihak
Pemerintah juga berjanji menggenjot pembangunan 1 juta hunian terjangkau bagi kaum pekerja tahun 2026. Prabowo menyatakan inisiatif ini akan membebaskan pekerja dari beban sewa, mengalihkan 30 persen gaji yang sebelumnya untuk kontrak rumah menjadi cicilan kepemilikan. Sebuah janji ambisius di tengah krisis perumahan kaum buruh yang kronis.
Tak berhenti di situ, Prabowo menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera merampungkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun ini. Percepatan ini, menurutnya, menjawab permintaan serikat buruh yang mendesak perlindungan hak pekerja lebih kuat.
Instruksi ini menyeruak setelah bertahun-tahun RUU Ketenagakerjaan mandek di parlemen, dengan harapan regulasi baru ini akan sungguh-sungguh “berpihak kepada kaum buruh” dan tidak menjadi alat tumpul lainnya yang hanya menguntungkan pengusaha.
“Pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia nelayan diurus,” ujar Prabowo dengan nada optimis. “Semuanya, nanti kurang lebih ada 6 juta nelayan, yang akan kita perbaiki hidupnya dengan anak dan istri 20 juta lebih rakyat Indonesia. Hidupnya akan lebih baik, hidupnya akan sejahtera.”
Mengenai janji hunian, Prabowo menambahkan, “Saudara-saudara, tadi kalian mengatakan penghasilan kalian 30 persen untuk kontrak. Nanti, nanti kita akan yakinkan saudara nanti akan miliki rumah tersebut. Jadi yang tadi 30 persen untuk kontrak kita kurangi, itu adalah untuk kau cicil rumahmu sendiri.”
Ia juga menegaskan, “Saya juga telah memberi instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kalau bisa tahun ini juga harus selesai dan Undang-Undang itu harus berpihak kepada kaum buruh.”
Serangkaian “hadiah” ini, meskipun disambut di Hari Buruh, tetap menjadi janji yang menuntut pembuktian konkret. Keberpihakan yang diklaim pemerintah harus diuji oleh kecepatan implementasi Perpres dan realisasi pembangunan hunian, serta substansi RUU Ketenagakerjaan yang diharapkan tidak sekadar retorika politik.
Melihat sejarah panjang tuntutan buruh yang kerap terabaikan, janji-janji di Monas ini menorehkan pertanyaan besar: apakah ini benar-benar titik balik atau hanya manuver simbolis di momen krusial? Realisasinya akan menjadi barometer sesungguhnya komitmen negara terhadap pekerja.