Yusril Tegas: Fungsi Pengawasan Komnas HAM Mutlak, Tak Bisa Diambil Pemerintah.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bertemu Ketua Komnas HAM membahas Rancangan Perubahan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Yusril menekankan penguatan kelembagaan HAM, menegaskan fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra secara tegas menyatakan Komnas HAM harus diperkuat, bahkan minimal dipertahankan posisinya. Yusril menentang keras fungsi pengawasan dan penegakan HAM diambil alih pemerintah, sebuah pernyataan krusial di tengah pembahasan Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Penegasan ini muncul saat Yusril bertemu Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, Sabtu (2/5/2026). Pertemuan itu membongkar dinamika perubahan regulasi HAM dan penguatan kelembagaan di Indonesia, memicu pertanyaan tentang potensi pelemahan independensi Komnas HAM yang kini dibela Yusril.
Ancaman Independensi
Pernyataan Yusril menyorot potensi ancaman serius terhadap independensi Komnas HAM. Jika fungsi pengawasan dan penegakan HAM beralih ke tangan pemerintah, mekanisme kontrol dan keseimbangan kekuasaan terancam lumpuh. Hal ini membuka ruang intervensi politik yang membahayakan objektivitas penanganan kasus-kasus HAM.
Langkah ini bukan sekadar diskusi formal. Ini adalah peringatan keras terhadap kemungkinan pergeseran peran Komnas HAM dari lembaga independen menjadi alat pemerintah. Sejarah menunjukkan, pelemahan lembaga pengawas independen selalu berujung pada kemunduran perlindungan hak asasi.
Pembahasan RUU Perubahan UU No 39 Tahun 1999 adalah panggung pertarungan ini. “Dinamika” yang disebut Yusril mengindikasikan adanya usulan atau dorongan yang berpotensi mengecilkan atau bahkan mencabut kewenangan vital Komnas HAM.
Pemerintah, melalui kementerian di bawah Yusril, seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperkuat, bukan melemahkan, institusi penegak HAM. Penegasan Yusril ini menjadi sinyal bahwa ada upaya yang perlu dibendung untuk menjaga marwah Komnas HAM.
Penegasan Vital
Yusril Ihza Mahendra tidak berbasa-basi. “Kalau tidak diperkuat, minimal posisi Komnas HAM harus dipertahankan. Fungsi-fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih oleh pemerintah,” tegas Yusril.
Kutipan tersebut bukan sekadar pernyataan, melainkan sebuah garis merah yang ditarik oleh seorang pejabat tinggi negara di tengah proses legislasi yang sensitif. Ini menuntut perhatian serius dari seluruh pihak yang terlibat dalam perumusan undang-undang.
Latar Belakang Legislasi
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah pilar utama perlindungan HAM di Indonesia. Rancangan perubahan atas undang-undang ini, jika tidak diawasi ketat, berpotensi menjadi bumerang bagi kemajuan HAM yang telah dicapai. Posisi Komnas HAM sebagai lembaga independen adalah tulang punggung sistem HAM nasional. Setiap upaya untuk mengikis independensinya harus dilawan.