MUI Desak Hukuman Puncak untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo
Ketua MUI PRK Siti Marifah menuntut hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Ia menilai ini kejahatan serius yang tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan. Pemerintah didorong bersikap tegas mencegah kekerasan seksual di lembaga pendidikan atau pesantren.

Siti Ma’rifah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), menuntut hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Ia menolak keras penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan.
Tuntutan ini muncul Minggu (10/5/2026) setelah mencuatnya kasus di mana individu yang seharusnya melindungi justru menjadi predator di lingkungan pendidikan agama.
Desakan Hukuman Maksimal
MUI menilai tindakan ini kejahatan serius dan tidak bermoral, terutama karena dilakukan oleh figur pembimbing. Ini menyoroti kegagalan institusi pendidikan agama dalam menjaga keamanan santri.
Kasus di Ndolo Kusumo bukan insiden terisolasi. Kekerasan seksual di pesantren terus berulang, mengungkap lemahnya pengawasan dan akuntabilitas internal.
Desakan hukuman maksimal menunjukkan MUI tidak lagi menoleransi impunitas bagi pelaku kekerasan seksual berkedok agama. Ini juga menyerukan pemerintah untuk bertindak lebih tegas.
Pemerintah didesak mengambil langkah konkret mencegah terulangnya kekerasan serupa di seluruh lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Ini melibatkan peninjauan ulang mekanisme perlindungan dan sanksi.
Kasus ini membongkar kepalsuan citra suci oknum-oknum di balik dinding pesantren, menuntut transparansi dan reformasi mendalam.
Suara Kritis dari MUI
“Mirisnya tindakan keji, tidak bermoral ini dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, membimbing, dan memberi contoh teladan,” tegas Siti Ma’rifah, menggarisbawahi ironi di balik kasus ini.
Puteri Wakil Presiden ke-13 RI itu juga mendesak, “Pemerintah harus bersikap tegas dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan perbuatan seksual dalam bentuk apa pun di lembaga pendidikan atau pesantren.”
Pernyataan ini jelas menyoroti kegagalan sistematis dan menuntut intervensi negara yang lebih kuat, bukan sekadar respons ad-hoc.
Latar Belakang Berulang
Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Pati menjadi sorotan publik setelah kasus kekerasan seksual terkuak. Insiden ini menambah daftar panjang kasus serupa yang mencoreng reputasi lembaga pendidikan agama.
Desakan dari MUI ini mencerminkan tekanan publik yang meningkat agar kasus kekerasan seksual di pesantren tidak lagi ditutup-tutupi atau diselesaikan di bawah tangan.