Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako

1 min read
Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako

loading…Legislator dari Fraksi PDIP I Nyoman Parta meminta pemerintah meninjau kembali rencana pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok. Foto/SindoNews JAKARTA – Legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Parta meminta pemerintah meninjau kembali rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok. Menurut Anggota Komisi III DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali I ini, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.Dia menilai daya beli masyarakat masih lemah akibat dampak berkepanjangan dari pandemi Covid-19. Karena itu, ia menegaskan sembako seharusnya tidak dimasukkan sebagai objek PPN.“Situasi ekonomi sedang sangat sulit, dan daya beli juga menurun. Jangan masukkan sembako sebagai objek PPN,” kata Parta dikutip pada Sabtu (9/5/2026).Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Naik, DPR: Harusnya Tak Merembet ke Kebutuhan Pokok Ia berpandangan, kebijakan tersebut berpotensi kontraproduktif dengan langkah pemerintah sebelumnya yang justru memberikan berbagai insentif, termasuk penghapusan pajak untuk barang tertentu dan program pengampunan pajak (tax amnesty).Menurut Parta, jika PPN dikenakan dengan tarif signifikan, misalnya 12 persen, maka harga kebutuhan pokok akan ikut naik. Ia mencontohkan, harga beras yang semula Rp10.000 per kilogram bisa meningkat menjadi Rp11.200.

Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako

loading…

Legislator dari Fraksi PDIP I Nyoman Parta meminta pemerintah meninjau kembali rencana pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok. Foto/SindoNews

JAKARTA – Legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Parta meminta pemerintah meninjau kembali rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok.

Menurut Anggota Komisi III DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali I ini, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Dia menilai daya beli masyarakat masih lemah akibat dampak berkepanjangan dari pandemi Covid-19. Karena itu, ia menegaskan sembako seharusnya tidak dimasukkan sebagai objek PPN.

“Situasi ekonomi sedang sangat sulit, dan daya beli juga menurun. Jangan masukkan sembako sebagai objek PPN,” kata Parta dikutip pada Sabtu (9/5/2026).

Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Naik, DPR: Harusnya Tak Merembet ke Kebutuhan Pokok

Ia berpandangan, kebijakan tersebut berpotensi kontraproduktif dengan langkah pemerintah sebelumnya yang justru memberikan berbagai insentif, termasuk penghapusan pajak untuk barang tertentu dan program pengampunan pajak (tax amnesty).

Menurut Parta, jika PPN dikenakan dengan tarif signifikan, misalnya 12 persen, maka harga kebutuhan pokok akan ikut naik. Ia mencontohkan, harga beras yang semula Rp10.000 per kilogram bisa meningkat menjadi Rp11.200.

More like this