Kebangkitan Nasional: Menguatkan Kohesi Sosial, Mengukir Sejarah Baru
loading…Ramdansyah, Praktisi Hukum. Foto: Istimewa RamdansyahPraktisi HukumSETIAP 20 Mei, bangsa ini kembali memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Upacara digelar, pidato persatuan dikumandangkan, dan optimisme tentang masa depan Indonesia kembali diulang. Namun, di tengah seluruh seremoni itu, tersimpan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah masyarakat Indonesia hari ini masih memiliki kemampuan untuk hidup bersama sebagai sesama warga negara di tengah krisis kepercayaan yang terus membesar?Pertanyaan tersebut penting diajukan karena persatuan tidak pernah lahir semata-mata dari slogan kebangsaan. Persatuan hanya dapat bertahan apabila ditopang oleh keadilan sosial, kepercayaan publik, dan ruang demokrasi yang sehat. Tanpa fondasi itu, persatuan mudah berubah menjadi retorika politik yang terdengar indah di permukaan, tetapi rapuh dalam kenyataan sosial.Dalam Social Cohesion Contested (2024), Dan Swain dan Petr Urban mengingatkan bahwa istilah “kohesi sosial” kerap digunakan negara sebagai bahasa politik untuk menutupi ketimpangan ekonomi dan melemahnya institusi sosial. Masyarakat mungkin tampak tenang, tetapi di bawah permukaan tersimpan kecemasan, ketidakpercayaan, dan kemarahan kolektif yang terus bertumbuh. Ketika ketidakadilan dibiarkan berlarut, solidaritas sosial perlahan terkikis dan hubungan antarwarga menjadi semakin rapuh.Gejala tersebut semakin terlihat di ruang publik Indonesia. Ketimpangan ekonomi, kekecewaan sosial, dan merosotnya kepercayaan terhadap elite politik dengan mudah berubah menjadi ledakan emosi kolektif. Peristiwa penyerangan kantor kepolisian dan penjarahan rumah anggota DPR menunjukkan bagaimana krisis kepercayaan sosial dapat melahirkan tindakan destruktif yang mengancam tatanan demokrasi.Tindakan kekerasan tentu harus dikutuk sebagai tindak pidana. Namun, pada saat yang sama, kritik terhadap wakil rakyat dalam bentuk aksi damai tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman terhadap negara. Perpindahan penanganan perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dari Ditreskrimum pada September 2025 ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2026 memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum dan jaminan kebebasan berpendapat.

loading…
Ramdansyah, Praktisi Hukum. Foto: Istimewa
Ramdansyah
Praktisi Hukum
SETIAP 20 Mei, bangsa ini kembali memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Upacara digelar, pidato persatuan dikumandangkan, dan optimisme tentang masa depan Indonesia kembali diulang. Namun, di tengah seluruh seremoni itu, tersimpan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah masyarakat Indonesia hari ini masih memiliki kemampuan untuk hidup bersama sebagai sesama warga negara di tengah krisis kepercayaan yang terus membesar?
Pertanyaan tersebut penting diajukan karena persatuan tidak pernah lahir semata-mata dari slogan kebangsaan. Persatuan hanya dapat bertahan apabila ditopang oleh keadilan sosial, kepercayaan publik, dan ruang demokrasi yang sehat. Tanpa fondasi itu, persatuan mudah berubah menjadi retorika politik yang terdengar indah di permukaan, tetapi rapuh dalam kenyataan sosial.
Dalam Social Cohesion Contested (2024), Dan Swain dan Petr Urban mengingatkan bahwa istilah “kohesi sosial” kerap digunakan negara sebagai bahasa politik untuk menutupi ketimpangan ekonomi dan melemahnya institusi sosial. Masyarakat mungkin tampak tenang, tetapi di bawah permukaan tersimpan kecemasan, ketidakpercayaan, dan kemarahan kolektif yang terus bertumbuh. Ketika ketidakadilan dibiarkan berlarut, solidaritas sosial perlahan terkikis dan hubungan antarwarga menjadi semakin rapuh.
Gejala tersebut semakin terlihat di ruang publik Indonesia. Ketimpangan ekonomi, kekecewaan sosial, dan merosotnya kepercayaan terhadap elite politik dengan mudah berubah menjadi ledakan emosi kolektif. Peristiwa penyerangan kantor kepolisian dan penjarahan rumah anggota DPR menunjukkan bagaimana krisis kepercayaan sosial dapat melahirkan tindakan destruktif yang mengancam tatanan demokrasi.
Tindakan kekerasan tentu harus dikutuk sebagai tindak pidana. Namun, pada saat yang sama, kritik terhadap wakil rakyat dalam bentuk aksi damai tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman terhadap negara.
Perpindahan penanganan perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dari Ditreskrimum pada September 2025 ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2026 memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum dan jaminan kebebasan berpendapat.