Ahmad Luthfi Amankan Investasi Batang: Polemik HGB Kawasan Industri Jadi Prioritas
Gubernur Jawa Tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pengelola Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) mengenai penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Langkah ini bertujuan menjaga iklim investasi di KITB tetap lancar. Kewenangan HGB berada pada Kementerian ATR/BPN. Pemprov Jawa Tengah berkomitmen mendukung realisasi investasi, yang pada 2025 mencapai Rp88,5 triliun.
Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) terhambat, mengancam realisasi investasi triliunan rupiah. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, pada Selasa (14/4/2026) di Semarang, terpaksa berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pengelola KITB, mengakui masalah krusial yang seharusnya sudah tuntas.
Keterlambatan ini mencoreng klaim kemudahan investasi di Jawa Tengah, memaksa Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari turun tangan merapatkan lintas kementerian sejak Januari lalu demi mendorong penerbitan HGB yang mandek.
Kegagalan Jaminan Hukum
Luthfi menegaskan kewenangan penerbitan HGB berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia mendesak BPN daerah berkoordinasi intensif dengan kementerian terkait, sebuah langkah reaktif yang menunjukkan kegagalan sistematis dalam menjamin kepastian hukum pertanahan.
Koordinasi ini, menurut Luthfi, adalah bentuk komitmen Pemprov Jawa Tengah mengawal program strategis nasional. Namun, fakta HGB yang belum terbit justru menunjukkan sebaliknya, bahwa pengawalan itu belum efektif.
KITB telah menarik investasi hampir Rp22 triliun selama tiga tahun beroperasi. Pengelola menargetkan Rp70 triliun hingga 2030, angka yang kini terancam oleh ketidakpastian status lahan.
KSP Muhammad Qodari sebelumnya mengungkapkan, masalah lahan di KITB sudah dirapatkan lintas kementerian dan lembaga pada 21 Januari lalu. Rapat melibatkan Kemenko Bidang Perekonomian, Dewan Nasional KEK, BP BUMN, hingga Kejaksaan Agung, menandakan seriusnya hambatan ini.
Janji yang Terkikis
Luthfi berulang kali mengklaim daya tarik investasi di Jawa Tengah dipengaruhi kondusivitas wilayah, perizinan mudah dan cepat, serta tenaga kerja kompetitif. Namun, masalah HGB ini membuktikan perizinan masih menjadi batu sandungan besar.
“Investasi ini terus kita kawal, terutama terkait perizinan dan lainnya,” ujar Luthfi dalam berbagai kesempatan, sebuah janji yang kini dipertanyakan.
Ia juga mengajak para notaris berkolaborasi, menekankan peran mereka dalam memberikan kepastian hukum pendirian usaha dan pertanahan. “Kepastian hukum daripada pertanahan untuk menarik investasi di suatu wilayah, diperlukan akta notaris. Banyak juga konflik agraria, batas lahan, dan sebagainya yang perlu adanya kepastian hukum yang jelas,” katanya.
Latar Belakang Masalah
Realisasi investasi di Jawa Tengah pada 2025 tercatat mencapai Rp88,5 triliun, terbesar dalam satu dekade terakhir. Angka ini kini terancam oleh masalah fundamental di KITB, salah satu proyek strategis nasional.
Pemerintah pusat melalui KSP berjanji akan mendorong penerbitan HGB sesuai ketentuan yang berlaku dalam jangka pendek. Namun, desakan ini seharusnya tidak diperlukan jika birokrasi pertanahan bekerja efisien sejak awal.





