Wabup Magelang Peringatkan: Transparansi Dana Desa Mutlak, Akuntabilitas Tak Bisa Ditawar.

2 min read
Wabup Magelang Tegaskan Transparansi & Akuntabilitas Dana Desa Mutlak

MUNGKID – Pemerintah Kabupaten Magelang menegaskan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan dilakukan secara hati-hati. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa bersama Forkopimda di Aula Kecamatan Dukun, Selasa (14/4/2026). Rakor tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur kepolisian, kejaksaan, hingga legislatif, sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang aman, tertib, dan bertanggung jawab. Wakil Bupati Magelang, Sahid, menegaskan, besarnya dana yang dikelola desa saat ini menuntut kehati-hatian ekstra serta kepatuhan pada regulasi yang berlaku, seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Magelang terbaru. “Keuangan desa harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel. Transparansi ini penting karena masyarakat sekarang semakin kritis dan mudah mengakses informasi,” ujarnya. Menurutnya, keterbukaan informasi kepada publik bukan hanya kewajiban, tetapi juga langkah penting untuk memastikan anggaran digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Keuangan desa sendiri mencakup seluruh hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, termasuk aset terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia menambahkan, pengelolaan keuangan desa harus berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Selain itu, seluruh tahapan harus dilaksanakan secara berurutan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Sementara itu, Camat Dukun, Pujo Ihtiarta, menyampaikan, rakor ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan. Ia mengungkapkan, total anggaran desa di Kecamatan Dukun mencapai sekitar Rp28,19 miliar. “Besaran ini harus dikelola secara terarah dan terstruktur agar benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” katanya. Pujo juga menegaskan, seluruh penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta selaras dengan visi pembangunan daerah. Dari sisi keamanan, Wakapolresta Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, mengingatkan, transparansi dalam pengelolaan dana desa menjadi langkah penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum. “Generasi sekarang menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas. Ini harus menjadi perhatian para kepala desa,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi kondisi keamanan wilayah Dukun yang relatif kondusif, meskipun masih terdapat beberapa kasus yang telah ditangani aparat. Melalui rakor ini, diharapkan sinergi antara pemerintah desa, Forkopimda, dan masyarakat semakin kuat, sehingga pengelolaan dana desa di Kabupaten Magelang dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penulis: Kontributor Kab Mgl Editor: WH/DiskomdigiJtg Browser Anda tidak mendukung audio.

Pemerintah Kabupaten Magelang melontarkan peringatan keras tentang ancaman serius penyalahgunaan dana desa. Peringatan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa bersama Forkopimda di Aula Kecamatan Dukun, Selasa, 14 April 2026, menyoroti urgensi pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel di tengah besarnya alokasi anggaran.

Ancaman ini muncul seiring melonjaknya dana yang dikelola desa, menuntut kehati-hatian ekstra dan kepatuhan ketat pada regulasi. Kehadiran unsur kepolisian, kejaksaan, dan legislatif dalam rakor ini menegaskan bahwa potensi pelanggaran hukum menjadi perhatian utama, bukan sekadar imbauan administratif.

Dana Desa: Bom Waktu Akuntabilitas

Total anggaran desa di Kecamatan Dukun saja mencapai Rp28,19 miliar, sebuah angka fantastis yang menuntut pertanggungjawaban mutlak. Dana sebesar ini, jika tidak dikelola secara tertib dan transparan, berpotensi menjadi “bom waktu” penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Wakil Bupati Magelang, Sahid, secara eksplisit menuntut kepatuhan pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Magelang terbaru. Ia menekankan, pengelolaan keuangan desa harus berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, wajib dilaksanakan secara berurutan dan terbuka.

Keterbukaan informasi kepada publik bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mendesak. Masyarakat yang semakin kritis dan mudah mengakses informasi menuntut penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar laporan di atas kertas.

Peringatan Tegas dari Penegak Hukum

“Keuangan desa harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel. Transparansi ini penting karena masyarakat sekarang semakin kritis dan mudah mengakses informasi,” tegas Wakil Bupati Magelang, Sahid. Ia menyoroti bahwa setiap hak dan kewajiban desa yang bernilai uang, termasuk aset, harus dikelola dengan penuh integritas.

Camat Dukun, Pujo Ihtiarta, menambahkan, “Besaran ini harus dikelola secara terarah dan terstruktur agar benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.” Ia menekankan bahwa setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun sesuai ketentuan perundang-undangan, selaras dengan visi pembangunan daerah.

Dari sisi keamanan, Wakapolresta Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, memperingatkan, “Generasi sekarang menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas. Ini harus menjadi perhatian para kepala desa.” Ia menegaskan bahwa transparansi adalah kunci mencegah potensi pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas.

Latar Belakang Mendesak

Peringatan ini muncul di tengah sorotan nasional terhadap pengelolaan dana desa yang kerap diwarnai kasus penyalahgunaan. Kabupaten Magelang, dengan besarnya alokasi dana, menghadapi tantangan serupa dalam memastikan setiap rupiah benar-benar sampai dan bermanfaat bagi masyarakat.

Rapat koordinasi ini menjadi indikasi kuat bahwa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak akan mentolerir praktik-praktik yang menyimpang. Ini adalah seruan untuk tindakan nyata, bukan sekadar retorika, demi menjaga integritas keuangan desa dan kepercayaan publik.

Wabup Magelang Peringatkan: Transparansi Dana Desa Mutlak, Akuntabilitas Tak Bisa Ditawar.
More like this