Arah Baru Hukum: Sekjen Propindo Dorong Advokat Wujudkan Keadilan Bermartabat
Sekjen Propindo, Heikal Safar, mengajak seluruh organisasi advokat di Indonesia bersatu mewujudkan penegakan hukum bermartabat. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerja ke Makau. Sistem multi-bar organisasi advokat tidak menghalangi kolaborasi. Semua organisasi seperti Peradi, Ikadin, KAI, HAPI, dan Ferari memiliki kedudukan setara dalam upaya penegakan hukum.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo), Heikal Safar, mendesak seluruh organisasi advokat di Indonesia bersatu mewujudkan penegakan hukum bermartabat. Seruan ini dilontarkan dari Makau, China, Kamis (30/4/2026), menyoroti fragmentasi profesi advokat di Tanah Air.
Ajakan persatuan itu muncul di tengah realitas sistem multi-bar yang memecah belah advokat Indonesia ke dalam banyak wadah, berbeda dengan konsep wadah tunggal (single bar). Safar mengklaim kondisi tersebut “tidak menghalangi kolaborasi,” sebuah pernyataan yang kontras dengan sejarah panjang perseteruan antarorganisasi advokat.
Desakan Penegakan Hukum Tanpa Diskriminasi
Safar menekankan prinsip penegakan hukum harus dijalankan tanpa diskriminasi atau pandang bulu, sebuah idealisme yang kerap terganjal oleh kekuatan politik dan ekonomi. Pernyataan ini menggarisbawahi kegagalan sistem hukum yang ada dalam menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Dinamika organisasi advokat di Indonesia saat ini memang menganut sistem multi-bar, sebuah anomali dibandingkan banyak negara yang cenderung memiliki wadah tunggal yang kuat. Kondisi ini secara inheren menciptakan persaingan dan potensi perpecahan, bukan kolaborasi murni.
Heikal Safar menyebut sejumlah organisasi advokat sebagai bagian dari ekosistem profesi yang “memiliki kedudukan setara,” termasuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), hingga Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari). Pengakuan kesetaraan ini seringkali menjadi titik pangkal sengketa legitimasi antar-organisasi.
Pertanyaan mendasar muncul: mengapa seruan persatuan fundamental ini harus disampaikan dari luar negeri? Kunjungan kerja ke Makau, China, menjadi panggung bagi pernyataan yang seharusnya bergema kuat di dalam negeri, mengindikasikan mungkin adanya jarak antara Propindo dengan realitas lapangan di Indonesia.
Ajakan kolaborasi ini, meski terdengar konstruktif, datang di saat profesi advokat justru menghadapi tantangan integritas dan independensi. Perpecahan internal kerap dimanfaatkan untuk kepentingan di luar penegakan hukum yang murni, melemahkan posisi advokat sebagai pilar keadilan.
Klaim Persatuan di Tengah Perpecahan
“Kondisi tersebut tidak menghalangi kolaborasi antarorganisasi dalam menegakkan hukum,” ujar Heikal, Kamis (30/4/2026). Pernyataan ini seolah meremehkan gesekan dan konflik kepentingan yang nyata terjadi di antara berbagai organisasi advokat.
Ia melanjutkan, “Semua organisasi advokat, terlepas dari perbedaan wadah, memiliki kedudukan setara dalam ekosistem profesi.” Sebuah klaim yang perlu dibuktikan di lapangan, mengingat seringnya klaim supremasi dari beberapa organisasi besar.
Safar secara implisit mengakui bahwa perpecahan adalah fakta, namun ia memilih narasi optimisme kolaborasi. Ini mengabaikan fakta bahwa persatuan substansial belum terwujud, dan justru masalah multi-bar ini yang kerap menghambat kemajuan profesi.
Latar Belakang Konflik Multi-Bar
Propindo, di bawah kepemimpinan Heikal Safar, muncul di tengah polemik panjang mengenai wadah tunggal advokat yang tak kunjung selesai sejak era Undang-Undang Advokat 2003. Upaya penyatuan profesi selalu kandas di tengah jalan, memunculkan banyak organisasi dengan klaim legitimasi masing-masing.
Ajakan persatuan dari Propindo ini, meski patut diapresiasi, belum menjawab akar masalah perpecahan. Tanpa reformasi struktural yang jelas, seruan persatuan hanya akan menjadi retorika di tengah realitas profesi advokat yang terfragmentasi dan rentan intervensi.