Babak Baru Skandal Minyak Mentah: 5 Terdakwa Dituntut Belasan Tahun Penjara

2 min read
Prosecutors Seek Over Decade Prison for 5 in Crude Oil Scandal

Jaksa menuntut lima terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Tuntutan hukuman 6-12 tahun penjara dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Para terdakwa ini merupakan mantan pejabat penting Pertamina, termasuk SVP Integrated Supply Chain dan VP Crude & Product Trading.

Prosecutors Seek Over Decade Prison for 5 in Crude Oil Scandal

Jaksa penuntut umum menuntut lima terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina dengan hukuman 6 hingga 12 tahun penjara. Amar tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/4/2026), menyoroti bobroknya manajemen di perusahaan energi pelat merah tersebut.

Kasus ini menyeret pejabat tinggi dan mantan pejabat di jantung operasional energi nasional, mengungkap celah serius dalam pengawasan BUMN strategis yang mengancam ketahanan energi dan keuangan negara.

Para Terdakwa dan Posisi Krusial

Lima terdakwa yang dituntut adalah Toto Nugroho, mantan Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) periode Juni 2017-November 2018; Dwi Sudarsono, mantan Vice President (VP) Crude & Product Trading ISC periode Juni 2019-September 2020; dan Hasto Wibowo, mantan SVP ISC periode 2018-2020. Mereka adalah figur kunci dalam operasional suplai Pertamina.

Tuntutan juga menyasar Arif Sukmara, mantan Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping (periode 2024-2025), serta Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi. Keterlibatan pihak luar menunjukkan dugaan jaringan korupsi yang kompleks.

Tuntutan ini secara spesifik menyasar dugaan penyelewengan di Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina, divisi krusial yang mengelola suplai dan perdagangan minyak mentah serta produk kilang. Ini adalah pusat saraf distribusi energi nasional.

Jabatan strategis para terdakwa, termasuk SVP dan VP di ISC, menandakan korupsi ini bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang pada level pengambilan keputusan vital yang berpotensi merugikan miliaran rupiah.

Proses hukum ini menyoroti lemahnya kontrol internal Pertamina, memungkinkan praktik kotor merajalela di sektor yang seharusnya steril dari kepentingan pribadi demi menjaga pasokan energi rakyat.

Pola Korupsi Berulang

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina bukan kali pertama mencuat. Sebelumnya, dalam kasus serupa, pengadilan telah memvonis Maya Kusmaya 9 tahun penjara dan Edward Corne 10 tahun penjara, menegaskan pola korupsi berulang di sektor vital ini.

Tuntutan terhadap lima terdakwa ini menjadi peringatan keras bagi manajemen BUMN agar memperketat pengawasan dan memberantas praktik korupsi yang secara sistematis menggerogoti aset dan kepercayaan publik terhadap perusahaan negara.

More like this