Ijazah Jokowi dan Hukum yang Tak Pasti: Sorotan Tajam Kasus dr Tifa & Roy Suryo

3 min read
Polemik Ijazah Jokowi: Ketidakpastian Hukum Kasus dr Tifa dan Roy Suryo

Ramdansyah, Praktisi Hukum Troya, menyoroti polemik ijazah Mantan Presiden Joko Widodo. Dalam Konferensi Pers Troya 12 Juni 2026, ia menyatakan status penyidikan P-21 tidak selalu menghadirkan kepastian hukum substantif. Publik mempertanyakan dasar penanganan perkara, menimbulkan kegelisahan terhadap proses penegakan hukum yang ada.

Polemik Ijazah Jokowi: Ketidakpastian Hukum Kasus dr Tifa dan Roy Suryo

Kepastian hukum atas polemik dugaan ijazah Mantan Presiden Joko Widodo runtuh. Tim Advokasi Penegakan Hukum dan Keadilan (Troya), Jumat 12 Juni 2026, menuding penanganan perkara oleh Kepolisian, khususnya kasus dr. Tifa dan Roy Suryo yang telah dinyatakan P-21, justru menciptakan ketidakpastian dan mengikis kepercayaan publik.

Praktisi hukum Ramdansyah, didampingi mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menegaskan status penyidikan lengkap (P-21) tidak lantas mengakhiri keraguan masyarakat. Sebaliknya, pengumuman tersebut justru memicu perdebatan sengit mengenai dasar dan arah penanganan kasus yang melibatkan kepentingan publik luas.

Penyidikan perkara dr. Tifa dan Roy Suryo terkait dugaan ijazah Mantan Presiden Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P-21. Namun, status formal ini gagal meredakan kontroversi, malah memperlihatkan kepastian prosedural tidak menjamin kepastian substantif di mata publik.

Pada Jumat 12 Juni 2026, bersamaan dengan konferensi pers Troya, demonstrasi mahasiswa di Bundaran HI Jakarta menjadi cermin kegelisahan serupa. Keduanya menyoroti cara pejabat publik dan aparat penegak hukum menangani perkara krusial yang menyangkut kepentingan rakyat banyak.

Publik tidak hanya mempertanyakan kebenaran tuduhan ijazah Joko Widodo. Fokus utama bergeser pada kemampuan Kepolisian menjelaskan secara meyakinkan dasar dan arah penanganan perkara P-21 tersebut, di tengah keraguan yang terus membuncah.

Perhatian besar mengarah pada bagaimana negara menghadirkan kepastian hukum yang dapat diterima masyarakat. Ketika proses hukum berjalan, namun keraguan publik tetap kuat, persoalan bukan lagi sekadar prosedur, melainkan legitimasi dan kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum itu sendiri.

Kasus ini secara terang-terangan mempertontonkan ketidakpastian hukum. Aparat menyatakan perkara tuntas secara prosedural, namun masyarakat masih mempertanyakan arah, dasar, dan konsistensi penanganannya. Yang tampil ke permukaan bukan kepastian, melainkan ironi ketidakpastian itu sendiri.

Ketidakpastian di Balik P-21

“Sebagai praktisi hukum, saya melihat perdebatan publik dalam perkara ini justru semakin membesar setelah status P-21 diumumkan,” tegas Ramdansyah. “Pengumuman tersebut seharusnya menandai kepastian arah penanganan. Namun, hingga beberapa kali konferensi pers Troya diselenggarakan, pertanyaan publik mengenai tindak lanjut proses hukum masih belum memperoleh kejelasan memadai.”

“Kasus ini menjadi demonstrasi ketidakpastian hukum di depan publik,” lanjut Ramdansyah. “Ketika aparat penegak hukum menyatakan suatu perkara telah mencapai kepastian prosedural, tetapi masyarakat masih mempertanyakan arah, dasar, dan konsistensi penanganannya, maka yang dipertontonkan bukan lagi kepastian hukum, melainkan ketidakpastian itu sendiri.”

“Ahli Hukum Anthony D’Amato dalam ‘Legal Uncertainty’ (1983) menjelaskan ketidakpastian hukum muncul ketika norma, prosedur, atau putusan hukum gagal menghasilkan prediktabilitas. Kondisi demikian membuat hukum kehilangan fungsi utamanya: memberikan kepastian mengenai apa yang benar atau salah,” Ramdansyah mengutip, relevan dengan situasi saat ini.

Kegagalan Menghadirkan Prediktabilitas

Aparat penegak hukum bersikeras bekerja berdasarkan prosedur. Namun, masyarakat terus mempertanyakan dasar-dasar pembuktian, transparansi proses, dan konsistensi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyuarakan kritik atau keraguan atas keaslian ijazah Mantan Presiden.

Jelas, kepastian formal yang digaungkan tidak berarti kepastian substantif. Negara kini menghadapi tantangan serius dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang dinilai gagal memberikan jawaban tuntas atas polemik besar ini.

More like this