Mahfud MD Luruskan Kontroversi: Pernyataan Saiful Mujani Bukan Makar

2 min read
Mahfud MD Luruskan Kontroversi Makar Saiful Mujani

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pernyataan Saiful Mujani bukan tindakan makar. Mahfud meyakini pernyataan Saiful tidak memenuhi unsur makar menggulingkan pemerintah, sesuai Pasal 193 KUHP. Ia menjelaskan, makar harus bertujuan mengubah susunan pemerintah secara terstruktur. Klarifikasi ini penting.

Mahfud MD Luruskan Kontroversi Makar Saiful Mujani

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD secara tegas menyatakan pernyataan Saiful Mujani tidak memenuhi unsur tindakan makar. Penegasan ini disampaikan Minggu, 26 April 2026, menepis tuduhan serius yang dialamatkan kepada Saiful di tengah laporan polisi terkait dugaan penghasutan.

Mahfud MD menyoroti Pasal 193 KUHP, menegaskan bahwa niat menggulingkan atau mengubah susunan pemerintahan-lah yang menjadi inti makar, bukan sekadar sebuah pernyataan. Ini langsung membantah asumsi pelaporan yang kini membelit Saiful Mujani.

Penegasan Mahfud MD ini muncul di tengah laporan polisi terhadap Saiful Mujani terkait dugaan penghasutan, yang memicu perdebatan sengit tentang batas antara kritik dan tindakan pidana makar. Laporan tersebut mengancam kebebasan berpendapat.

Mahfud menekankan, tuduhan makar harus berlandaskan pada tindakan konkret yang secara eksplisit bertujuan meniadakan atau mengubah struktur pemerintahan yang sah. Sebuah ucapan, tanpa rencana terstruktur, mustahil dikategorikan sebagai makar.

Ia mempertanyakan relevansi Pasal 193 KUHP yang dituduhkan, mengingat tidak ada bukti Saiful Mujani merencanakan penggulingan kekuasaan. Ini menunjukkan celah serius dan potensi penyalahgunaan dalam pelaporan tersebut.

Perbandingan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) menjadi kunci argumen Mahfud. Kedua gerakan itu memiliki tujuan dan struktur jelas untuk mengubah negara, jauh berbeda dari pernyataan seorang individu.

Laporan terhadap Saiful Mujani menggarisbawahi potensi penyalahgunaan pasal makar untuk membungkam suara kritis, sebuah preseden berbahaya bagi demokrasi Indonesia.

Unsur Makar Tidak Ada

“Yang dimaksud makar untuk menggulingkan itu satu, meniadakan pemerintah. Yang kedua, mengubah susunan pemerintah,” ujar Mahfud kepada wartawan.

Ia melanjutkan, “Nah jadi, kalau gitu di mana dong makarnya Saiful? Kapan dia mengadakan pemerintah? Kapan dia mengubah susunan pemerintah?”

Mahfud menutup argumennya dengan tegas, “Terus Saiful makarnya apa? Udah pasti kalau makar tidak.”

Laporan terhadap Saiful Mujani sebelumnya mencuat ke publik, memicu kekhawatiran akan pembatasan kebebasan berpendapat. Penjelasan Mahfud MD ini memberikan kejelasan hukum yang krusial di tengah polemik tersebut. Kasus ini menyoroti perlunya interpretasi ketat terhadap pasal makar agar tidak menjadi alat represi.

More like this