UU PPRT Disahkan: Pemerintah Tegaskan Perlindungan Universal, Akhiri Istilah Majikan
DPR mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Kementerian PPPA memastikan UU ini melindungi hak dasar Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja. Ini mencakup upah layak, jam kerja wajar, libur, cuti, serta jaminan sosial. UU PPRT juga bertujuan mencegah diskriminasi dan eksploitasi, menciptakan kesetaraan bagi PRT.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa (21/4) di kompleks parlemen, Jakarta. Keputusan ini, yang mengakhiri penantian 22 tahun, memaksa pengakuan hukum bagi jutaan pekerja domestik yang selama ini rentan, meski detail implementasi masih menggantung pada aturan turunan.
Undang-undang ini diklaim akan melindungi hak dasar Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja, secara formal menghapus istilah “majikan” dan “pembantu” menjadi “pekerja rumah tangga” dan “pemberi pekerja rumah tangga”. Tujuannya, membendung diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan yang merajalela, namun janji perlindungan ini masih menunggu pembuktian nyata.
Penantian Panjang dan Janji Perlindungan
Perjalanan RUU PPRT yang molor hingga dua dekade menggarisbawahi lemahnya perhatian negara terhadap sektor pekerja domestik. Ribuan kasus kekerasan dan pelanggaran hak PRT terjadi tanpa payung hukum yang memadai selama masa penantian ini, menumpuk daftar panjang korban yang luput dari keadilan.
UU ini menjanjikan perlindungan hak dasar PRT, meliputi upah layak, jam kerja wajar, hak libur, cuti, makanan sehat, hingga jaminan sosial. Ini langkah fundamental, namun pengawasan dan penegakan di lapangan akan menjadi tantangan krusial, mengingat sifat pekerjaan domestik yang privat dan sering kali tersembunyi.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan bahwa UU ini menyetarakan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Perubahan terminologi adalah upaya simbolis untuk mengubah narasi, namun substansi perlakuan manusiawi dan penghormatan hak tetap menjadi inti persoalan.
Pengesahan yang bertepatan dengan Hari Kartini disebut sebagai “hadiah paling membahagiakan.” Pernyataan ini kontras dengan fakta bahwa perlindungan PRT baru terwujud setelah puluhan tahun perjuangan, menunjukkan lambatnya respons negara terhadap isu kesetaraan gender dan hak pekerja.
Implementasi UU PPRT juga akan melibatkan masyarakat sekitar, khususnya rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Setiap pemberi kerja wajib melaporkan biodata PRT yang direkrut, termasuk usia dan kesepakatan kerja. Mekanisme ini berpotensi menimbulkan kendala birokratis baru atau justru menjadi celah pengawasan yang lemah jika tidak diatur secara tegas.
Suara Pemerintah, Tantangan Implementasi
Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4), menyatakan, “Sesungguhnya UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi juga pemberi pekerja.” Klaim perlindungan dua arah ini perlu dibuktikan di lapangan, mengingat sejarah panjang eksploitasi PRT yang kerap abai terhadap hak pekerja.
Arifah lebih lanjut menekankan, “Jadi, di UU ini bagaimana PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi, tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga.” Perubahan terminologi ini merupakan fondasi penting, namun budaya patronase yang mengakar kuat sulit diubah hanya dengan sebutan baru tanpa perubahan mentalitas yang mendalam.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam pendapat akhir pemerintah, menggarisbawahi bahwa UU PPRT bertujuan “mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga.” Sebuah janji yang ambisius, mengingat kompleksitas hubungan kerja domestik yang sering luput dari pengawasan dan intervensi hukum.
Langkah Selanjutnya dan Pertaruhan Efektivitas
UU PPRT dirancang untuk sejalan dengan mandat internasional dalam memberi perlindungan bagi PRT. Namun, Indonesia tertinggal jauh dalam ratifikasi dan implementasi konvensi terkait, menunjukkan kesenjangan antara komitmen dan tindakan nyata.
Meskipun telah disahkan, aturan teknis UU ini masih akan dibahas lebih rinci dalam 45 hari ke depan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan turunan lainnya. Masa transisi ini menjadi penentu apakah UU ini akan efektif melindungi hak jutaan PRT atau sekadar menjadi macan kertas tanpa gigi.