UU PPRT Disahkan: Selly Gantina Tegaskan Perlindungan Komprehensif untuk Semua Pihak
Selly Andriany Gantina (Fraksi PDIP) menyambut pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh DPR pada 21 April 2026. Aturan ini dirancang PDIP 22 tahun lalu. UU PPRT menjamin perlindungan pekerja rumah tangga, penyalur, dan pemberi kerja. Ini penting bagi 4,2 juta PRT di Indonesia.

DPR mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Selasa, 21 April 2026, di Jakarta. Pengesahan ini segera disambut euforia Fraksi PDIP, dengan Anggota Badan Legislasi (Baleg) Selly Andriany Gantina mengklaim UU tersebut sebagai puncak perjuangan 22 tahun partai dan jaminan perlindungan bagi PRT, penyalur, serta pemberi kerja.
Selly Andriany Gantina, yang juga anggota Komisi VIII DPR, menyebut pengesahan UU PPRT sebagai “hadiah istimewa” bagi 4,2 juta PRT di Indonesia, khususnya perempuan, bertepatan dengan Hari Kartini. Klaim ini menempatkan PDIP sebagai inisiator utama dan pelindung “wong cilik,” sejalan dengan narasi ideologis partai.
Klaim Ideologis dan Sejarah Panjang
Selly menegaskan, UU PPRT mencerminkan amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat 2, Sila ke-5 Pancasila tentang Keadilan Sosial, serta Nasionalisme Kerakyatan yang diwariskan Bung Karno. Narasi ini kuat mengesankan bahwa UU tersebut adalah manifestasi langsung dari ideologi partai, bukan sekadar respons atas kebutuhan mendesak jutaan pekerja.
PDIP menggarisbawahi upaya panjang mereka selama lebih dari dua dekade untuk mewujudkan undang-undang ini. Namun, detail konkret mengenai perjalanan legislasi selama 22 tahun tersebut dan hambatan yang dihadapi tidak diuraikan, menyisakan pertanyaan tentang dinamika politik di baliknya. Fokusnya lebih pada klaim kepemilikan dan keberhasilan partai.
Pengesahan ini, menurut Selly, menciptakan “wadah pelindungan” komprehensif. Namun, rincian bagaimana UU ini secara spesifik melindungi penyalur atau pemberi kerja dari potensi penyalahgunaan atau kerugian belum dijelaskan secara transparan dalam pernyataan tersebut.
Suara Partai Pengusung
“Setelah melewati proses yang panjang, kami bahagia undang-undang ini disahkan,” ujar Selly Gantina. Ia melanjutkan, “Ini menjadi wadah pelindungan bagi pekerja rumah tangga (prt), penyalur, hingga pemberi kerja.”
Selly juga menyoroti angka signifikan PRT di Indonesia. “Sedikitnya ada 4,2 juta PRT di Indonesia. Pengesahan undang-undang ini tentu menjadi hadiah istimewa bagi mereka, khususnya perempuan yang hari ini tepat di Hari Kartini,” tegasnya.
Pernyataan ini secara jelas memposisikan pengesahan UU PPRT sebagai kemenangan politik PDIP, sekaligus upaya mengaitkan momentum legislatif dengan Hari Kartini untuk memperkuat narasi keberpihakan terhadap perempuan dan pekerja rentan.
Latar Belakang Singkat
UU PPRT telah lama menjadi sorotan dan desakan dari berbagai elemen masyarakat, namun selalu terhenti di parlemen. Pengesahan ini, setelah penantian panjang, menandai sebuah babak baru bagi perlindungan PRT, sekaligus kemenangan politik yang diklaim tunggal oleh Fraksi PDIP.