DPR Peringatkan AS: Kedaulatan Indonesia Harga Mati dalam Perjanjian Akses Udara
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti isu akses wilayah udara Indonesia oleh Amerika Serikat. Ia menegaskan kedaulatan NKRI prioritas utama kerja sama militer. Indonesia membuka ruang kerja sama pertahanan, namun Sukamta menekankan kehati-hatian serta prinsip politik luar negeri bebas aktif harus dihormati.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti tajam isu perjanjian akses wilayah udara Indonesia oleh Amerika Serikat (AS), mendesak prioritas mutlak pada kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sorotan ini muncul Rabu (15/4/2026), menanggapi bocornya dokumen rahasia yang mengungkap upaya AS melobi akses tersebut.
Sukamta menuntut pemerintah untuk tidak terburu-buru dan segera memberikan klarifikasi menyeluruh terkait laporan tersebut. Desakan ini menegaskan bahwa setiap kerja sama militer dengan negara mana pun wajib menempatkan kepentingan nasional sebagai fondasi utama.
Kedaulatan Terancam
Dokumen rahasia yang bocor itu menunjukkan AS secara aktif berupaya agar pesawat militernya dapat mengakses wilayah udara Indonesia. Upaya ini memicu kekhawatiran serius akan potensi pelanggaran kedaulatan dan menguji prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pilar Indonesia.
Sukamta menegaskan, meski Indonesia terbuka untuk kerja sama pertahanan guna memperkuat kapasitas nasional, namun pintu itu tertutup rapat jika mengancam kedaulatan. Kerja sama tidak boleh menjadi kamuflase bagi intervensi atau penggerusan wilayah udara.
Pemerintah ditekan untuk tidak mengabaikan ancaman ini dan segera mengambil langkah konkret. Kehati-hatian bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mutlak dalam menyikapi manuver negara adidaya yang berpotensi merugikan kedaulatan bangsa.
Prinsip politik luar negeri bebas aktif bukan sekadar slogan; itu adalah garis merah. Setiap kerja sama yang menggeser posisi independen Indonesia, atau bahkan memberi kesan keberpihakan, harus ditolak keras.
DPR menuntut pemerintah memastikan setiap detail perjanjian yang mungkin sedang dibahas—atau telah disepakati—tidak sedikit pun mengorbankan integritas wilayah udara atau prinsip politik luar negeri Indonesia.
Peringatan Keras dari Parlemen
“Kami memegang teguh prinsip bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan,” tegas Sukamta dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, “Seluruh bentuk kerja sama tersebut harus tetap menghormati prinsip kedaulatan serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan Indonesia.”
Sukamta juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya klarifikasi resmi. Namun, pernyataan ini juga membawa pesan kuat agar pemerintah tidak bersembunyi di balik ketidakjelasan.
Latar Belakang Desakan
Isu akses wilayah udara oleh kekuatan asing bukan hal baru, namun kembali mencuat dengan urgensi tinggi menyusul pengungkapan dokumen rahasia AS. Ini menempatkan Indonesia pada posisi genting, di mana kemampuan untuk mempertahankan kedaulatan wilayah udara menjadi ujian nyata di tengah tekanan geopolitik global.
Desakan Sukamta mencerminkan kekhawatiran meluas di kalangan parlemen dan publik terhadap potensi kompromi kedaulatan. Kebebasan aktif Indonesia ditantang untuk membuktikan ketahanannya dari intervensi asing yang berkedok kerja sama.